Hasil Sanggah Belum Terjawab? Jangan Khawatir Ini Solusinya!

- Penulis

Senin, 30 Oktober 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Sanggah Belum Terjawab Jangan Khawatir Ini Solusinya

Hasil Sanggah Belum Terjawab Jangan Khawatir Ini Solusinya

Kotakuid – Seleksi CPNS dan PPPK 2023 kali ini telah memasuki jawab sanggah. Tahap ini dilaksanakan setelah sebelumnya para peserta CPNS dan PPPK 2023 mengajukan masa sanggah.

Akan tetapi, masih ada peserta CPNS dan PPPK yang belum menerima jawab sanggah. Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan untuk para peserta CPNS dan PPPK 2023 untuk mengajukan sanggahan.

Sanggahan ini biasanya diajukan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi sebelumnya. Para peserta yang telah dinyatakan tidak lolos dari hasil seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan di masa sanggah ini.

Setelah itu, instansi yang bersangkutan akan melakukan revisi yaitu jawab sanggah untuk memastikan para peserta bisa lolos atau tidak.

Atau jawab sanggah ini adalah jawaban dari instansi apakah sanggahan yang diajukan akan diterima atau tidak.

Karena, para peserta tidak bisa asal-asalan dan mengada-ada dalam mengajukan sanggahan.

Keputusan yang telah disanggah harus merupakan kesalahan dari pihak instansi, bukanlah kesalahan peserta itu sendiri.

Masa sanggah ini berlangsung kurang lebih 1 minggu ini. Akan tetapi, masih ada peserta yang masih belum terima jawab sanggah. Jangan khawatir karena jawab sanggah ini disampaikan sampai tanggal 28 Oktober 2023.

Hal ini sesuai dengan keterangan Kemenpan RB mengenai masa jawab sanggah yang dilakukan sejak pada tanggal 22 Oktober 2023 lalu.

Jika sampai kini Anda belum menerima jawab sanggah, maka bisa hubungi layanan help desk yang ada di portal SSCASN. Anda bisa terus memantau laman sscasn.bkn.go.id untuk bisa menerima hasil jawab sanggah.

Itulah batas waktu jawab sanggah untuk para peserta CPNS dan PPPK 2023.

Hal yang Harus Dilakukan Peserta Setelah Mengajukan Sanggah

Sanggah

Para peserta CPNS dan PPPK 2023 harus melakukan ini setelah berhasil mengajukan sanggah.

Masa sanggah bagi para peserta CPNS dan PPPK 2023 telah berlalu.

Kali ini seleksi CPNS dan PPPK 2023 memasuki tahap jawab sanggah.

Dimana pihak instansi akan menjawab hasil sanggahan yang telah diserahkan ke peserta.

Jawab sanggah ini nantinya akan menentukan apakah peserta bisa lolos ke seleksi selanjutnya atau tidak.

Jika lolos, maka para peserta CPNS akan melaksanakan tes SKD.

Sementara para peserta PPPK akan melakukan seleksi kompetensi.

Namun jika peserta tersebut tidak lolos, tidak ada harapan untuk peserta agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK.

Lantas, apa saja yang harus dilakukan oleh peserta setelah ajukan sanggah?

Peserta bisa terus memantau portal sscasn.bkn.go.id dengan berkala.

Hal ini karena, jawab sanggah akan dilakukan di dalam portal tersebut.

Setelah dinyatakan lolos dalam hasil jawab sanggah, Anda bisa segera mengetahui jadwal tes SKD atau seleksi kompetensi.

Sementara itu, peserta juga bisa mempersiapkan diri dengan mempelajari soal SKD ataupun seleksi kompetensi.

Tes SKD untuk CPNS 2023 telah dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 16 November mendatang.

Dan seleksi kompetensi untuk PPPK 2023 dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 8 November hingga 2 Desember 2023.

Sebagai informasi tambahan, untuk peserta yang tidak lolos dalam jawab sanggah tahun ini, jangan berkecil hati. Para peserta yang gagal bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK di tahun depan.

Jangan berkecil hati, masih banyak kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tetap semangat dalam menggapai cita-cita!

Itulah di atas ulasan mengenai solusi jawab sanggah yang belum muncul dan hal yang harus dilakukan peserta CPNS dan PPPK setelah mengajukan sanggah.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru

Keuangan

Menggiurkan !! Berikut Rincian Tunjangan Guru Sekolah Rakyat

Jumat, 17 Jul 2026 - 15:30 WIB