Hak yang Tidak Didapatkan PPPK Tapi PNS Dapat, Cek Detail Haknya Berikut Ini!

- Penulis

Senin, 28 Agustus 2023 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak yang Tidak Didapatkan PPPK Tapi PNS Dapat Cek Detail Haknya Berikut Ini

Hak yang Tidak Didapatkan PPPK Tapi PNS Dapat Cek Detail Haknya Berikut Ini

KotakuID – Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023 telah direncanakan akan dibuka pada bulan September mendatang.

Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK resmi diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada tanggal 16-30 September 2023.

Sementara untuk pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dijadwalkan pada tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Baca Juga: 6 Hak Istimewa PPPK yang Sedang Dirancang dalam Revisi UU ASN

Sebenarnya apa saja hak yang tidak didapatkan PPPK tapi PNS dapat? Dan apa saja perbedaan diantara keduanya?

Menurut pengertiannya PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Dan diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk bisa menduduki jabatan di pemerintahan.

Sedangkan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang dakan di angkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Fresh Graduate Bisa Daftar CPNS Kemenkumham!

PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan PPPK yaitu Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan keperluan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Hak-hak yang didapatkan oleh setiap PNS adalah sebagai berikut:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan; dan
  • Pengembangan kompetensi.

Sedangkan untuk PPPK hak yang diberikan hampir sama dengan hak-hak yang diperoleh PNS. Hanya saja yang membedakannya adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sedangkan PPPK tidak mendapatkan itu.

Adapun, pengangkatan CPNS sebagai PNS telah di tetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dan wajib melewati masa percobaan minimal 1 (satu) tahun.

Sedangkan PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi CPNS, untuk diangkat menjadi CPNS, PPPK wajib mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan CPNS. Serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 6 Golongan Tenaga Honorer yang Jadi Prioritas dalam Seleksi PPPK 2023

Dibawah ini adalah batas usia pensiun bagi PNS :

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
  • 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan batas usin pensiun PPPK tidak diatur, mengingat PPPK merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja.

Namun PPPK bisa diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja oleh pemerintah.

Itulah di atas hak yang tidak didapatkan PPPK tapi PNS dapat, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru