Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru menjadi sorotan. Peraturan yang diterbitkan pada 15 Oktober 2024 ini memperkuat peran organisasi profesi guru sambil menegaskan kode etik yang harus dipegang teguh.
Artikel ini akan bahas secara ringkas, mudah dipahami, dan inspiratif apa saja tanggung jawab guru terhadap profesinya menurut regulasi ini. Yuk, simak!
Mengapa Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 Penting?
Peraturan ini hadir untuk mengoptimalkan peran organisasi profesi guru sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional. Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi yang independen dan berbadan hukum. Organisasi ini berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Intinya, regulasi ini bukan sekadar aturan baru, tapi fondasi untuk guru lebih profesional, bermartabat, dan berdampak positif.
Tanggung Jawab Moral Guru Terhadap Profesi
Pasal 8 Permendikbudristek No. 67/2024 secara jelas mengatur kode etik guru, termasuk tanggung jawab moral terhadap profesi. Berikut poin-poin utamanya yang wajib dipahami setiap guru:
- Menjalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab Guru harus konsisten, akuntabel, dan serius dalam mendidik, mengajar, membimbing, serta mengevaluasi peserta didik. Tidak ada ruang untuk setengah-setengah!
- Memberikan Keteladanan dan Menumbuhkan Cinta Tanah Air Guru adalah teladan. Sikap, perilaku, dan kata-kata harus mencerminkan nilai Pancasila, kebangsaan, serta semangat nasionalisme yang bisa menginspirasi siswa.
- Mengedepankan Musyawarah untuk Mufakat Dalam urusan profesi, guru diajak selalu dialog, menghindari sikap otoriter, dan mencari kesepakatan bersama dengan rekan seprofesi.
- Menjaga Harkat dan Reputasi Profesi Jaga integritas tinggi, hindari perilaku yang mencoreng nama baik guru. Ini termasuk menjaga kebersamaan, empati, dan kesetiakawanan antar rekan guru.
- Menegakkan Prinsip Keadilan, Keberagaman, dan Toleransi Guru harus menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, objektif, dan menghargai perbedaan.
Kode etik ini juga menekankan tanggung jawab guru terhadap peserta didik, orang tua, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan secara keseluruhan.
Apa yang Dilarang (Agar Reputasi Profesi Terjaga)?
Agar tidak salah langkah, Permendikbudristek ini juga menyebutkan tindakan terlarang, seperti:
- Ikut politik praktis, transaksional, atau afiliasi dengan partai politik.
- Melakukan aktivitas di luar kewenangan profesi guru.
Tujuannya jelas: menjaga netralitas dan fokus pada tugas utama mendidik generasi bangsa.
Manfaat bagi Guru dan Pendidikan Indonesia
Dengan bergabung aktif di organisasi profesi, guru bisa:
- Mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi.
- Mendapat perlindungan profesi dan dukungan kesejahteraan.
- Berkontribusi lebih besar dalam perbaikan sistem pendidikan.
Ini kesempatan emas bagi guru untuk tumbuh bersama dan semakin dihargai masyarakat.
Jadilah Guru yang Profesional dan Bermartabat
Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 mengingatkan kita bahwa tanggung jawab guru terhadap profesi bukan beban, melainkan kehormatan. Dengan menjunjung kode etik, menjaga integritas, dan aktif di organisasi profesi, setiap guru bisa menjadi agen perubahan yang powerful.
Bagi Anda yang sedang mempersiapkan PPG, sertifikasi, atau sekadar ingin update regulasi pendidikan, simak baik-baik peraturan ini. Mari kita wujudkan pendidikan Indonesia yang lebih baik!
Referensi Utama: Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 (dapat diunduh di situs resmi JDIH Kemendikbudristek atau peraturan.go.id)









