Dasar Hukum Nikah Dalam Islam – Dari Wajib Hingga Haram

- Penulis

Kamis, 17 Agustus 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sandy millar 8vaQKYnawHw unsplash

sandy millar 8vaQKYnawHw unsplash

Kotaku.ID – Menikah adalah salah satu ibadah terlama yang paling di anjurkan, bahkan Rasulullah SAW menyebutkan bahwa “menikah adalah sunnahku barang siapa tidak mau menikah berarti dia bukan bagian dari umatku”. Sebegitu pentingnya menikah yang di ajarkan dalam agama islam sehingga kita harus tahu dasar hukum nikah dalam islam.

Namun pernikahan sendiri merupakan proses sakral yang tidak bisa sembarangan di lakukan. Ada beberapa ulama menetapkan dasar hukum nikah dalam islam atas pelaksanaan pernikahan berdasarkan situasi dan kondisi orang yang menikah. Tujuannya agar kehidupan rumah tangganya bahagia.

Dasar Hukum Nikah dalam Islam

Dalam QS An-Nur : 32, Allah SWT berfirman :

Dasar Hukum Nikah Dalam Islam Mulai Dari Wajib Hingga Haram

Wa angkihul-ayāmā mingkum waş-şālihÌna min ‘ibādikum wa imā ‘ikum, iy yakųnɥ fuqarā ‘a yugnihimullāhu min fadlih, wallāhu wāsi’un ‘alÌm.

Artinya : “Dan nikah kan lah orang – orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang – orang yang layak (menikah) dari hamba – hamba sahayamu yang laki – laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Dari ayat ini kita bisa melihat, bahwa ada petunjuk dari Allah agar menikahkah orang-orang bujang (yang belum menikah) baik yang merdeka maupun yang ketika itu masih menjadi hamba sahaya.

Ketika menikah seseorang pasti takut dengan perekonomiannya, misalnya ketakutan bagaimana menghidupi pasangan atau menghidupi keturunan (anak). Ternyata Allah SWT sudah menyiapkan hal itu, bahwa Allah SWT akan memberikan kemampuan pada mereka untuk mencukupi kebutuhan tersebut.

Menikah adalah Bagian Kebesaran Allah SWT

Selain surat An-Nuur tadi, ternyata dalam surat lain Allah SWT menjelaskan bahwa pernikahan merupakan bagian dari kebesaran-Nya.

dasar hukum menikah

Wa min āyātihÌ an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja’ala bainakum mawaddataw wa rahmah, inna fÌ żālika la ‘āyātil liqaumiy yatafakkarųn.

Artinya : “Di antara tanda – tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan – pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan diantaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar – benar terdapat tanda – tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Dengan menikah seorang hamba bisa merasakan rasa cinta dan kasih sayang. Dimana perasaan tersebut adalah perasaan fitrah yang dimiliki oleh semua hamba Allah SWT. Jika tidak disalurkan dengan tepat bisa membuat kerusakan.

Kemudian pengertian pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri di artikan sebagai pasangan sekufu. Artinya memiliki kesamaan dari tingkat ekonomi, pendidikan dan kebudayaan.

Orang yang menikah dengan pasangan yang lebih kaya, maka bisa menimbulkan perasaan minder dan tidak berguna. Atau bisa juga menimbulkan perasaan tidak di hargai karena pasangan dari golongan orang berada.

Selanjutnya tentang pendidikan, meskipun tidak wajib memilih pasangan dengan pendidikan yang sama atau jauh lebih tinggi. Namun secara psikologi dan sosiologi hal ini penting untuk membina rumah tangga. Dimana jika terjadi ketimpangan pendidikan dikhawatirkan pengalaman akan berbeda dalam menanggapi suatu hal atau dalam cara pandang akan berbeda.

Sedangkan dari kebudayaan disarankan yang sama, hal ini bukan berarti melarang menikah dengan orang yang memiliki kebudayaan yang berbeda atau berasal dari suku yang berbeda. Namun ditakutkan jika budaya jauh berbeda akan muncul culture shock yang menggangu hubungan pernikahan tersebut jika tidak bisa membawa diri.

5 Dasar Hukum Nikah dalam Islam

Berikut ini 5 dasar hukum nikah dalam islam, sebenarnya hukum ini bisa berubah dan berbeda pada setiap orang karena suatu kondisi atau permasalahan yang ada. Hukum tersebut adalah:

1. Wajib

Dasar hukum nikah dalam islam menjadi wajib dilakukan oleh seseorang yang sudah cukup usianya, sudah mapan finansialnya dan juga dari segi fisik sudah mampu (normal). Orang yang memiliki kriteria ini diharapkan segera menikah, karena jika tidak segera menikah ditakutkan akan berbuat zina dan membuat kerusakan di bumi.

Sebenarnya di dalam islam tidak ada standar khusus minimal seseorang menikah. Namun di Indonesia sendiri memiliki standar minimal usia seseorang yang mau menikah. Tujuannya agar yang mau menikah ini benar-benar sudah siap mentalnya, siap tanggung jawabnya dan siap membina rumah tangga.

2. Sunnah

Namun pernikahan menjadi sunnah manakala seorang hamba sudah siap fisiknya (normal tidak memiliki kelainan produksi) dan segera ingin memiliki anak. Hal tersebut dikarenakan dirinya tidak bisa mengendalikan diri (nafsunya). Seseorang dengan kriteria ini diharapkan segera menikah karena ditakutkan berbuat zina.

3. Makruh

Apakah pernikahan bisa menjadi makruh hukumnya? Bisa saja, hal ini terjadi apabila seseorang yang tidak mampu menahan dirinya dari perbuatan zina namun berniat tidak memiliki anak dari hubungan tersebut. Maka hukumnya makruh,

4. Mubah

Hukum nikah menjadi mubah jika ada seseorang yang ingin menikah tapi masih mampu menahan nafsunya dari perbuatan zina. Sementara dirinya sendiri berniat tidak ingin memiliki anak dari pernikahan tersebut, jika dia menikah maka ibadah sunnahnya tidak terlantar.

5. Haram

Hukum nikah yang terakhir adalah haram, hal ini terjadi jika seseorang menikah dan memungkinkan merugikan istrinya. Hal ini dikarenakan belum mampu memberikan nafkah lahir maupun batin dengan baik.

Atau jika dia bisa mencari pekerjaan, namun hanya pekerjaan haram saja yang didapatkan padahal dia memiliki niat menikah. Maka tunggulah sampai mendapatkan pekerjaan yang halal.

Itulah dasar hukum nikah dalam islam yang wajib diketahui oleh muslim. Jika merasa belum sanggup menikah maka tundukkanlah pandangan atau berpuasa karena hal ini bisa mengkontrol hawa nafsu seseorang.

 

Berita Terkait

Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Membayar Hutang Puasa Ramadhan?
Doa Sebelum Belajar: Biar Niatnya Nempel, Ilmunya Masuk
Niat & Doa Buka Puasa Rajab: Simpel, Tapi Berkahnya Ngalir
Kapan Kitab Taurat Diturunkan? Ini Momen Bersejarah Nabi Musa yang Harus Kamu Tahu
Akibat Tidak Mensyukuri Nikmat
Adab Sosial yang Bikin Hidup Makin Berkah
Manfaat Menghindari Penyakit Sosial: Biar Hidup Tetap Waras
Makna Weton Tulang Wangi Satu Suro dan Kaitannya dengan Malam Satu Suro
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:50 WIB

Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Membayar Hutang Puasa Ramadhan?

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:02 WIB

Doa Sebelum Belajar: Biar Niatnya Nempel, Ilmunya Masuk

Senin, 22 Desember 2025 - 16:38 WIB

Niat & Doa Buka Puasa Rajab: Simpel, Tapi Berkahnya Ngalir

Senin, 1 Desember 2025 - 22:40 WIB

Kapan Kitab Taurat Diturunkan? Ini Momen Bersejarah Nabi Musa yang Harus Kamu Tahu

Senin, 1 Desember 2025 - 22:25 WIB

Akibat Tidak Mensyukuri Nikmat

Berita Terbaru