10 Tahun Mengabdi sebagai Honorer Otomatis Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasannya!

- Penulis

Rabu, 20 September 2023 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Tahun Mengabdi sebagai Honorer Otomatis Diangkat Jadi PPPK Ini Penjelasannya

10 Tahun Mengabdi sebagai Honorer Otomatis Diangkat Jadi PPPK Ini Penjelasannya

KotakuID – Kabar baik untuk para tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia. Akhirnya mereka mendapat kesempatan menjadi bagian dari Aparatur Sipil negara (ASN) melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut, memberikan semangat baru untuk mendapat kesejahteraan dan karir yang lebih mapan untuk tenaga honorer.

Kabarnya bahwa para tenaga honorer ini akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes dan tanpa terkecuali.

Menurut anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI H. M. RIfqinizamy Karsayuda.

RUU ASN ini salah satu untuk menyelesaikan masalah 23 juta honorer yang akan ditiadakan pada tanggal 28 November 2023.

Karsayunda mengungkapkan di dalam RUU ASN sudah diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan dilakukan kepada 2.360.363 tenaga honorer ataupun non-aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat di dalam Kemenpan-RB.

Di dalam RUU ASN mekanisme diatur dengan sedemikian rupa. Sehingga honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, memiliki kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam status penuh waktu.

Tenaga honorer yang diangkat yakni meliputi, tenaga kebersihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi, dan tenaga honorer lainnya.

Sejak hadirnya PP 49 Tahun 2018, per 28 November 2023, kategori tenaga honorer akan dihapuskan.

Untuk calon PPPK yang berharap bisa diangkat dalam status penuh waktu, ada ketentuan sebagai berikut ini:

  • Calon PPPK  sudah menjalin kontrak kerja dengan pemerintah selama 5 tahun
  • Jika performa dan kinerjanya bagus ketika 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun. 58 tahun untuk non guru dan usia 60 tahun untuk guru. Maka PPPK penuh waktu yang bersangkutan juga bisa mendapatkan hak pensiun
  • Bagi PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus nantinya akan diberikan kesempatan ikut assessment menduduki jabatan struktural eselon 3,2, dan, 1.

Demikian pembahasan mengenai pengangkatan otomatis honorer menjadi PPPK. Semoga usaha ini bisa membuahkan hasil yang adil khususnya untuk kesejahteraan tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu yang Simpel Tapi Bikin Paham
Dasar Hukum Pengadaan PPPK Guru Instansi Daerah: Regulasi & Implementasi Profesionalisme Pendidikan
Negara Pastikan Tidak akan Ada Lagi Pengangkatan Honorer, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Ada?
BKN Pastikan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Akan Selesai Hari Ini: Ini Rinciannya
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:16 WIB

Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:11 WIB

Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:41 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu yang Simpel Tapi Bikin Paham

Berita Terbaru

Viral

Video Teh Pucuk Viral 17 Menit Link Untuk Nonton ASLI

Jumat, 20 Feb 2026 - 17:48 WIB