UU ASN No. 20 Tahun 2023: 5 Kewajiban PNS dan PPPK yang Tak Boleh Dilanggar
Daftar isi:
- 5 Kewajiban PNS dan PPPK yang Tak Boleh Dilanggar
- Hukuman Jika Melanggar Kewajiban PNS Dan PPPK Tersebut
- 1. Sanksi Disiplin
- 2. Pembebasan dari Jabatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
- 3. Sanksi Hukum
- 4. Diskualifikasi dari Pengajuan Kenaikan Pangkat atau Pensiun
- 5. Penundaan Kenaikan Gaji atau Pangkat
- 6. Pelarangan mengikuti Seleksi atau Pengangkatan
- 7. Pembekuan Hak Kenaikan Gaji atau Pangkat untuk Jangka Waktu Tertentu
Kotaku.id – UU ASN No. 20 Tahun 2023: 5 Kewajiban PNS dan PPPK yang Tak Boleh Dilanggar – Menurut ketentuan yang tercantum dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Wajib mematuhi lima aspek yang telah ditetapkan. Lima kewajiban ini diamanatkan oleh Pasal 24 dalam Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023. Jika PNS dan PPPK tidak memenuhi kewajiban-kewajiban ini, mereka akan terkena pelanggaran disiplin dan berpotensi menerima hukuman disiplin.
5 Kewajiban PNS dan PPPK yang Tak Boleh Dilanggar
Dalam pasal 24 UU ASN No. 20 tahun 2023 , terdapat lima tanggung jawab yang telah disahkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
1. Taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Artinya PNS dan PPPK harus mengakui dan menghormati prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi negara, serta mematuhi hukum dasar yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Mereka juga diharapkan mengakui otoritas pemerintahan yang sah.
2. Menaati Ketentuan Perundang-Undangan
PNS dan PPPK wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku, baik yang terkait dengan pekerjaan mereka maupun peraturan-undangan yang bersifat umum. Ini mencakup aturan hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari aparat pemerintah.
3. Melaksanakan Nilai Dasar ASN dan Kode Etik serta Kode Etik Perilaku ASN
Mereka harus menginternalisasi dan menerapkan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan profesi ASN. Selain itu, mereka diharapkan untuk mengikuti kode etik yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
4. Menjaga Netralitas
PNS dan PPPK diwajibkan untuk tidak memihak kepentingan politik, golongan, atau pihak tertentu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Netralitas ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik dapat dilaksanakan secara adil dan tanpa diskriminasi.
5. Bersedia Ditempatkan Dimanapun
Mereka harus siap ditempatkan di berbagai lokasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah. Ini menunjukkan ketidaksesuaian dan kesiapan mereka untuk mengabdi di mana pun diperlukan demi kepentingan negara.
Hukuman Jika Melanggar Kewajiban PNS Dan PPPK Tersebut
Hukum bagi PNS dan PPPK yang melanggar kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan yang berlaku di institusi tempat mereka bekerja.Beberapa bentuk hukuman yang mungkin diberlakukan termasuk:
1. Sanksi Disiplin
Ini mungkin berupa peringatan, teguran tertulis, tertundanya kenaikan gaji atau pangkat, atau penurunan pangkat. Sanksi disiplin bertujuan untuk memberikan peringatan kepada individu yang melanggar aturan, serta mendorong perubahan perilaku agar sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
2. Pembebasan dari Jabatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Dalam hal pelanggaran yang serius atau berulang, PNS atau PPPK dapat dihentikan dari jabatannya atau dipecat secara tidak dengan hormat. Ini biasanya merupakan tindakan terakhir setelah proses disiplin yang adil dan prosedural dilakukan.
3. Sanksi Hukum
Jika pelanggaran yang dilakukan melibatkan pelanggaran hukum yang lebih serius, individu tersebut juga dapat mengancam proses hukum di luar lingkup administrasi atau disiplin. Mereka bisa dikenai denda, hukuman penjara, atau sanksi hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Diskualifikasi dari Pengajuan Kenaikan Pangkat atau Pensiun
Pelanggaran serius terhadap kewajiban PNS atau PPPK juga dapat mengakibatkan diskualifikasi dari pengajuan kenaikan pangkat atau hak pensiun. Hal ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan etika yang berlaku dalam menjalankan tugas publik.
5. Penundaan Kenaikan Gaji atau Pangkat
Dalam hal mana pelanggaran yang dilakukan oleh seorang PNS atau PPPK dianggap serius tetapi belum cukup untuk membenarkan pemecatan atau pemberhentian, pengenaan sanksi berupa tertundanya kenaikan gaji atau pangkat bisa menjadi pilihan. Dengan tertundanya hal ini, kenaikan gaji atau pangkat yang seharusnya diperoleh oleh individu tersebut akan berjangka waktu tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan sanksi yang bermakna sambil memberikan kesempatan bagi individu tersebut untuk memperbaiki perilakunya.
6. Pelarangan mengikuti Seleksi atau Pengangkatan
Dalam beberapa kasus, sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, seorang PNS atau PPPK dapat dilarang mengikuti seleksi atau proses pengangkatan untuk jabatan tertentu dalam pemerintahan. Ini bisa berlaku untuk jangka waktu tertentu dan bertujuan untuk menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan serta mendorong individu tersebut untuk mengambil tanggung jawab atas kesalahannya.
7. Pembekuan Hak Kenaikan Gaji atau Pangkat untuk Jangka Waktu Tertentu
Selain tertunda, hak kenaikan gaji atau pangkat juga bisa ditahan untuk jangka waktu tertentu sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Dalam pembekuan ini, individu tersebut tidak akan memperoleh kenaikan gaji atau pangkat yang seharusnya dia peroleh selama periode pembekuan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan sanksi yang lebih berat dan tekanan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan etika yang berlaku dalam menjalankan tugas sebagai PNS atau PPPK.
Penting untuk dicatat bahwa hukuman yang diberlakukan haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, proporsionalitas, dan transparansi. Proses hukum dan disiplin yang adil serta penerapan hukum yang sesuai akan membantu menjamin akuntabilitas dan integritas dalam pelayanan publik.