UU ASN 2024 Melarang Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Kecuali yang Memenuhi Syarat Ini

- Penulis

Kamis, 28 Desember 2023 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

18571558909 458ba93a7a7909463bcaa165086f49f3

18571558909 458ba93a7a7909463bcaa165086f49f3

Kotaku.ID – Merujuk pada Undang-Undang ASN 2023, dikatakan bahwa Instansi Pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Penetapan larangan ini sudah resmi disahkan.

Mengapa pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer baru? Karena pihak pemerintah sedang berusaha menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang selama ini menjadi PR besar Indonesia. tenaga honorer yang sudah ada sebelumnya direncanakan tuntas dan menjadi PPPK paling lambat Desember tahun 2024 mendatang.

Pemerintah menegaskan bahwa Instansi Pemerintah, PPPK dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN yang masih kosong.

Larangan ini bukanlah larangan main-main, karena jika ada Instansi Pemerintah atau PPK yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi yang cukup berat.

Sanksi yang didapatkan instansi Pemerintah atau PPK yang melanggar aturan ini tercantum pula dalam UU ASN 2023.

Meskipun demikian, pelarangan pengangkatan tenaga honorer baru ini ada pengecualian. Yakni diperbolehkan ketika ada honorer yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Dikutip dari Instagram @dpr_ri, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa Pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

Pelarangan pengangkatan tenaga honorer baru sudah berlaku pada bulan September 2023 lalu. Namun, pemda diperbolehkan mengangkat honorer baru yang memenuhi syarat. Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda dapat dilakukan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.

Selain itu pengangkatan tenaga honorer baru juga masih diperbolehkan dalam kondisi yang mendesak. Perlu diingat bahwa penataan tenaga honorer wajib sudah rampung paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru

Blogging

Suami Tamara Bleszynski: Dari Teuku Rafly hingga Mike Lewis

Selasa, 14 Apr 2026 - 23:06 WIB