UU ASN 2024 Melarang Pengangkatan Tenaga Honorer Baru Kecuali yang Memenuhi Syarat Ini
Kotaku.ID – Merujuk pada Undang-Undang ASN 2023, dikatakan bahwa Instansi Pemerintah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Penetapan larangan ini sudah resmi disahkan.
Mengapa pemerintah melarang pengangkatan tenaga honorer baru? Karena pihak pemerintah sedang berusaha menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang selama ini menjadi PR besar Indonesia. tenaga honorer yang sudah ada sebelumnya direncanakan tuntas dan menjadi PPPK paling lambat Desember tahun 2024 mendatang.
Pemerintah menegaskan bahwa Instansi Pemerintah, PPPK dan pejabat lainnya dilarang mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN yang masih kosong.
Larangan ini bukanlah larangan main-main, karena jika ada Instansi Pemerintah atau PPK yang melanggar aturan ini akan mendapatkan sanksi yang cukup berat.
Sanksi yang didapatkan instansi Pemerintah atau PPK yang melanggar aturan ini tercantum pula dalam UU ASN 2023.
Meskipun demikian, pelarangan pengangkatan tenaga honorer baru ini ada pengecualian. Yakni diperbolehkan ketika ada honorer yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Dikutip dari Instagram @dpr_ri, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa Pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.
Pelarangan pengangkatan tenaga honorer baru sudah berlaku pada bulan September 2023 lalu. Namun, pemda diperbolehkan mengangkat honorer baru yang memenuhi syarat. Pengangkatan tenaga honorer oleh Pemda dapat dilakukan dengan syarat telah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Selain itu pengangkatan tenaga honorer baru juga masih diperbolehkan dalam kondisi yang mendesak. Perlu diingat bahwa penataan tenaga honorer wajib sudah rampung paling lambat pada Desember 2024 mendatang.