Intip UU ASN 2023! Ini Perbedaan Status PNS dan Juga PPPK di UU ASN 2023
Kotaku.id – Intip UU ASN 2023! Ini Perbedaan Status PNS dan Juga PPPK di UU ASN 2023. Pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023, telah dilaksanakan pengesahan secara resmi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu aspek yang begitu vital dan perlu ditekankan dalam undang-undang ini adalah prinsip kesetaraan hak yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan kesempatan dan perlakuan yang setara bagi kedua kelompok ini dalam konteks administrasi pemerintahan.
Ini Dia Perbedaan Status PNS dan Juga PPPK di UU ASN 2023
Terdapat perbedaan yang cukup mencolok dalam hal masa kerja antara kedua kelompok ini. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki masa kerja yang berlaku hingga mereka mencapai usia pensiun mereka, sedangkan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki masa kerja yang ditentukan sesuai dengan kontrak kerja yang mereka sudah sepakati dengan pemerintah.
Walaupun begitu, perbedaan ini sebenarnya tidaklah begitu signifikan seperti yang mungkin terlihat pada pandangan pertama. Kontrak kerja bagi para PPPK sebenarnya memiliki fleksibilitas untuk diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun, yang mana berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan yang mereka pegang.
Misalnya, untuk PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, batas usia pensiun adalah 60 tahun, sedangkan untuk PPPK yang tidak memiliki jabatan tertentu, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai regulasi terkait masa perjanjian kerja PPPK, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
Aturan ini mengatur bahwa masa awal hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun, namun dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pemerintah.
Selain itu, perpanjangan hubungan perjanjian kerja PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu memiliki batasan waktu maksimal 5 tahun. Namun, kontrak ini masih dapat diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun, dan penentuannya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kebijakan lembaga terkait.
BKN juga telah merinci ketentuan terkait PPPK yang mengajukan pengunduran diri sebelum masa kontrak mereka berakhir. Dalam hal ini, BKN menegaskan bahwa permohonan pemutusan hubungan perjanjian dari pihak PPPK dapat disetujui dengan dua syarat, yaitu telah memenuhi masa kerja sebesar minimal 90% dari masa perjanjian kerja dan mencapai tingkat kinerja sebesar minimal 90%.
Pentingnya, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 dirancang sebagai upaya untuk menciptakan kesetaraan antara PNS dan PPPK, meskipun ada perbedaan dalam aspek masa kerja mereka. Hal ini menunjukkan bahwa PPPK memiliki fleksibilitas untuk memperpanjang kontrak mereka hingga mencapai batas usia pensiun, sehingga memberikan kesempatan karier yang sama untuk kedua kelompok ini, menjembatani perbedaan yang ada dalam hal masa kerja mereka.
Dengan demikikian, walaupun terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal masa kerja antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tahun 2023 telah merancang langkah-langkah untuk mencapai kesetaraan antara keduanya.
PPPK memiliki fleksibilitas untuk memperpanjang kontrak kerja hingga mencapai batas usia pensiun, memberikan peluang karier yang setara dengan PNS. Dengan demikian, tercipta kesempatan yang lebih merata bagi semua anggota aparatur sipil negara untuk berkontribusi dalam pelayanan publik, mengurangi perbedaan yang ada dalam masa kerja mereka.