Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Alhamdulillah! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Dipercepat, Anggaran Sudah Masuk Ke Kas Daerah

Alhamdulillah! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Dipercepat, Anggaran Sudah Masuk Ke Kas Daerah

KOTAKU.ID – Anggaran Tunjangan Sertifikasi Triwulan I saat ini ini telah masuk ke dalam kas daerah. Hal ini berarti proses pencairan TPG triwulan II mempunyai peluang besar untuk dipercepat. Dikutip dari laman resmi djpk.kemenkeu.go.id, anggaran yang telah berhasil masuk ke kas daerah untuk pencairan TPG 2024 saat ini telah mencapai 55 persen yakni dari total anggaran yang akan ditransfer ke rekening daerah.

Oleh sebab itu, agar tunjangannya cepat cair, para guru perlu mempercepat dalam melengkapi berkas-berkas kelengkapan pencairan TPG triwulan II. Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah secara resmi telah menetapkan tanggal ini yang berarti pemerintah sudah memulai untuk pengurusan pencairan TPG triwulan II.

Tahapan Pencairan TPG 2024

Ada beberapa syarat baru yang menguntungkan para guru bersertifikasi, baik itu PNS, PPPK atau Non ASN jenjang TK, SD, SMP dan SMA sederajat. Seperti yang diketahui, tahapan pengurusan pencairan TPG triwulan II akan dimulai pada akhir Juni 2024 ini. Berikut ini merupakan tahapan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 2024:

  • Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei dan pembayaran Triwulan 1 mulai Bulan Juni
  • Sinkronisasi data 30 Juni dan pembayaran Triwulan 2 dimulai Bulan Juli
  • Sinkronisasi data 30 September dan pembayaran Triwulan 3 mulai dilakukan pada Bulan Oktober
  • Sinkronisasi data pada tanggal 31 Oktober dan pembayaran Triwulan 4 dimulai Bulan November.

Berdasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, para guru yang telah berhasil memenuhi persyaratan untuk dapat menerima tunjangan wajib melakukan input dan/atau memperbaharui data guru dengan melalui Dapodik secara berkala, dan guru juga perlu memastikan data telah terinput dengan benar.

Kesalahan pada proses penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik nantinya akan diinput yaitu tidak lancarnya proses pencairan tunjangan. Data yang perlu diinput dan/atau diperbarui yaitu data terutama terkait nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian.

Nominal TPG Triwulan 2

Alhamdulillah! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Dipercepat, Anggaran Sudah Masuk Ke Kas Daerah

Adapun untuk dapat mengetahui besaran tunjangan sertifikasi guru yaitu sebesar satu kali gaji pokok sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akan tetapi, meskipun dibayarkan dengan sebesar 1 kali gaji pokok namun pembayaran TPG disalurkan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran. Sedangkan untuk besaran Sertifikasi Guru PNS Golongan III dan IV di Triwulan II 2024 telah mengalami kenaikan jika dibandingkan pada tahun lalu.

Adapun, untuk kenaikan ini seiring berjalannya dengan kenaikan gaji 8 persen di tahun 2024. Berikut ini adalah besaran TPG triwulan II mulai dari golongan III a, b, c, dan d.

  • Golongan IIIa: Rp8.357.100 – Rp13.725.600
  • Golongan IIIb: Rp8.710.800 – Rp14.306.400
  • Golongan IIIc: Rp9.079.200 – Rp14.911.500
  • Golongan IIId: Rp9.463.200 – Rp15.542.100

Berikut ini merupakan besaran TPG triwulan II mulai dari golongan IV a, b, c, dan d.

  • Golongan IVa: Rp9.863.400 – Rp16.199.700
  • Golongan IVb: Rp10.280.700 – Rp16.884.900
  • Golongan IVc: Rp10.715.700 – Rp17.599.200
  • Golongan IVd: Rp11.169.000 – Rp18.343.500
  • Golongan IVe: Rp11.641.200

Adapun, untuk setiap pencairan tunjangan sertifikasi yang diperoleh oleh guru PNS pada triwulan II nantinya akan dikenakan potongan pajak penghasilan 5 Persen untuk golongan III dan 15 persen untuk golongan IV.

Syarat TPG Triwulan 2

Pemerintah secara resmi menerapkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024 pada pencairan TPG triwulan II tahun 2024. Dilansir dari Permendikbud Nomor 7 Tahun 2024, Jumat 31 Mei 2024, pada pasal 4 sangat penting bagi para guru. Adapun, pasal ini menjelaskan beberapa poin penting sebagai berikut.

  1. Mempunyai sertifikat pendidik;
  2. Berstatus sebagai Guru PNS di daerah yang berada bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik;
  4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
  5. Guru mata pelajaran yang mengajar sesuai dengan bidang tugas/mata pelajaran sesuai pada kualifikasi akademiknya, namun tidak sesuai pada Sertifikat Pendidiknya;
  6. Guru kelas yang mengajar dia TK/RA yang mempunyai kualifikasi akademik pendidikan guru TK, pendidikan guru PAUD, ataupun psikologi namun mempunyai Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas taman kanak-kanak/raudatul athfal;
  7. Guru kelas di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang mempunyai kualifikasi akademik pendidikan guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, ataupun psikologi namun mempunyai Sertifikat Pendidik selain Sertifikat Pendidik Guru kelas sekolah dasar.

Anggaran yang Ditetapkan untuk Pemberian Tunjangan

Alhamdulillah! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Dipercepat, Anggaran Sudah Masuk Ke Kas Daerah

Perlu diketahui bahwa peningkatan anggaran telah dilaksanakan dengan tujuan untuk dapat memastikan pemberian tunjangan ini bisa berlangsung lancar.

Dari tahun ke tahun, ada peningkatan yang sangat signifikan dalam alokasi anggaran ini, yang mana menunjukkan komitmen pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan bagi para pendidik di Indonesia.

Dengan adanya berbagai kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan bagi para guru di seluruh Indonesia dapat semakin meningkat. Dukungan dari pemerintah dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mewujudkan hal ini.

Kesimpulan

Itulah di atas pembahasan lengkap terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 dipercepat. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan terkait tunjangan sertifikasi guru atau TPG 2 dipercepat di atas bisa bermanfaat bagi Anda para guru. Bagaimana? Apa Anda siap untuk menerima tunjangan sertifikasi guru Triwulan 2 ini? Pantau terus informasi seputar tunjangan sertifikasi guru pada laman Kotaku.id ya!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan