Kotaku
Beranda Pendidikan Kenaikan Gaji PNS 2023 Akan Diumumkan 9 Hari Lagi, Ini Penjelasannya!

Kenaikan Gaji PNS 2023 Akan Diumumkan 9 Hari Lagi, Ini Penjelasannya!

Kenaikan Gaji PNS 2023 Akan Diumumkan 9 Hari Lagi Ini Penjelasannya 1

KotakuID – Semakin sejahtera! 9 hari lagi keputusan kenaikan gaji PNS akan menuju ke babak final.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah menghitung besaran kenaikan gaji PNS yang akan terwujud di akhir masa jabatan Jokowi sebagai seorang presiden.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Yuk Siapkan Berkasnya Sekarang Juga!

Tanggal 16 Agustus 2023 nanti merupakan hari keputusan kenaikan gaji PNS setelah empat tahun lamanya tidak mendapatkan kenaikan.

Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2019 silam dengan besaran mencapai 5%.

Setelah itu sampai sekarang ini, PNS masih belum mendapatkan kenaikan gaji meskipun kebutuhan pokok semakin meningkat.

Baca Juga: Semakin Terjamin! PPPK Guru Dapat Tunjangan Pensiun Dalam RUU ASN

Kabar baiknya, Sri Mulyani sudah resmi memberikan sinyal positif adanya kenaikan gaj PNS pada tahun depan.

Beberapa waktu lalu, Sri Mulyani telah mengatakan bahwa dirinya bersama jajarannya sedang menghitung detail kenaikan gaji dalam RAPBN 2024.

“Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, yaitu kenaikan gaji ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan,” ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip dari Klik Pendidikan dari laman ANTARA pada tanggal 7 Agustus 2023.

Baca Juga: DPR RI Sepakat Angkat Guru PPPK Menjadi PNS, Ini Penjelasannya!

Lebih lanjut, Sri Mulyani telah menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji akan disampaikan oleh Presiden Jokowi secara langsung bersamaan dengan pidato RAPBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.

Sayangnya, Sri Mulyani masih belum memberikan bocoran besaran kenaikan gaji yang akan terwujud.

Untuk bisa mengetahui besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan harus menunggu informasi secara resmi dari Jokowi terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Seleksi CASN 2023, Ini Tanggal dan Formasinya!

Sebagai informasi tambahan, berikut ulasan ini sajikan rincian gaji PNS golongan I, II, III, IV yang akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Nominal berikut ini sesuai dengan peraturan resmi pemerintah yang tertuang di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

  • Golongan IA: Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
  • Golongan IB: Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
  • Golongan IC: Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
  • Golongan ID: Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Baca Juga:

  • Golongan IIA: Rp2.022.200 sampai Rp3.373.000
  • Golongan IIB: Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300
  • Golongan IIC: Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
  • Golongan IID: Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
  • Golongan IIIA: Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
  • Golongan IIIB: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
  • Golongan IIIC: Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
  • Golongan IIID: Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000

Baca Juga:

Demikian informasi terbaru terkait kenaikan gaji PNS yang akan di umumkan 9 hari lagi beserta nominal yang akan mengalami kenaikan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan