Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Tenaga Honorer Mau Jadi PNS 2023? Ini Penjelasan Peluang dan Syaratnya!

Tenaga Honorer Mau Jadi PNS 2023? Ini Penjelasan Peluang dan Syaratnya!

Tenaga Honorer Mau Jadi PNS 2023 Ini Penjelasan Peluang dan Syaratnya

KotakuID – Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah memang akan dihapuskan pada tahun 2023 mendatang. Namun, ada kesempatan bagi mereka untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah Indonesia telah sepakat mengambil berbagai langkah dalam upaya memberikan kesempatan untuk tenaga honorer agar menjadi PNS.

Hal ini bisa terjadi melalui berbagai program atau seleksi khusus, seperti diantaranya program Pengadaan PNS dari Tenaga Honorer (PPHT) ataupun proses rekrutmen khusus untuk konversi pegawai honorer menjadi PNS.

Peluang ini biasanya akan bergantung pada kebijakan pemerintah dan keperluan instansi pemerintah tertentu.

Baca Juga: Tinggal 14 Hari Lagi, Berikut Ini Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Berawal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama sampai 2023

“Melalui PP 49/2018 tersebut diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ucap Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Ini Kesalahan Fatal Penggunaan e-Materai yang Bisa Bikin Gagal Seleksi CASN 2023!

Dengan demikian maka terhitung sejak 2023 nanti hanya ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akan tetapi, ternyata tidak menutup kemungkinan pegawai honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan di angkat menjadi PNS. Tentunya tetap mengikuti proses seleksi CPNS yang akan dibuka.

Adapun proses pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS ini nantinya diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005. Dalam beleid tersebut ditetapkan kriteria pegawai honorer agar bisa diangkat menjadi CPNS.

Baca Juga: Penjelasan MenpanRB untuk Pelamar Sebelum Mendaftar CASN 2023, Dijamin Lulus!

Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di dalam instansi pemerintah. Berikut ini syaratnya:

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
  • Pegawai honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja 10-20 secara terus-menerus.
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.
  • Pegawai honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.

Penting untuk selalu merujuk pada sumber resmi, seperti diantaranya situs web Badan Kepegawaian Negara (BKN) ataupun instansi pemerintah terkait. Khususnya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini tentang peluang dan syarat untuk menjadi PNS.

Kebijakan dan persyaratan bisa berubah dari waktu ke waktu, jadi pastikan Anda mendapatkan informasi terbaru dan akurat sebelum mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan