Tata Cara Mandi Junub, Niat, Doa, Beserta Artinya
Daftar isi:
Kotaku.ID – Bersuci (thaharah) adalah hal mendasar yang harus diketahui oleh umat muslim. Pasalnya, kondisi suci sangat penting bagi umat muslim untuk memastikan ibadahnya sah dilakukan. Ada beberapa cara bersuci yang diajarkan dalam islam yakni wudhu, tayamum dan tata cara mandi junub atau lainnya.
Hadats kecil maupun hadats besar merupakan dua hal yang bisa menghalangi seorang dalam menjalankan ibadah terutama sholat. Orang yang masih berhadats baik besar maupun kecil bisa jadi ibadahnya tidak di terima. Oleh karenanya penting mengetahui apa saja hadats-hadats tersebut dan bagaimana cara mensucikannya.
Mengenal Macam-Macam Hadats
Seperti yang sudah di singgung sebelumnya, bahwa ada beberapa jenis hadats, yakni hadats besar dan hadats kecil. Berikut ini penjabarannya:
1. Hadats Kecil
Hadats kecil merupakan jenis hadats yang membuat seseorang harus bersuci dengan wudhu atau bertayamum. Berikut ini merupakan hal-hal yang menjadi penyebabnya:
- Keluar sesuatu dari dua lubang manusia yakni qubul dan dubur.
- Bersentuhan dengan lawan jenis yang sudah baligh dan bukan mahramnya.
- Dengan sengaja menyentuh kemaluan (baik kemaluan sendiri maupun orang lain) dengan telapak tangan tau jari. Hal ini pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW: وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ } أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ ، وَقَالَ الْبُخَارِيُّ : هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ Artinya: “Dari Busrah bin Shafwan RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersada: “Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu,” (HR Lima Ahli Hadis).
- Hilangnya kesadaran, seperti tidur nyenyak, gila, setelah pingsan maupun mabuk. Hal ini pernah disampaikan oleh Rasulullah SAW :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
Artinya: “Telah diangkat pena dari tiga perkara yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari orang tidur sehingga ia bangun, dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
2. Hadats Besar
Hadats besar merupakan suatu kondisi yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan cara mandi wajib. Hal-hal yang bisa menyebabkan seseorang berhadats besar adalah:
- Keluar darah bagi perempuan, berupa haid (darah yang keluar setiap bulan), nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), maupun wiladah (darah yang keluar ketika melahirkan)
- Keluar air mani, baik disebabkan karena mimpi basah atau sebab lain.
- Hubungan suami istri (Jima’), baik yang keluar mani atau pun tidak. Sebagaimana sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِلArtinya: “Bila seorang lelaki duduk di antara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun tidak keluar mani,” (HR Muslim). - Meninggal dunia. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi sebagai berikut,
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي الذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: ( اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: “Dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dua kainnya,” (HR Bukhari dan Muslim).
Mengenal Perintah Mandi Junub
Adapun perintah mandi junub tertuang dalam penggalan surat Al Maidah ayat 6 yang berbunyi :
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ
Artinya : “jika kamu junub maka mandilah”.
Ayat seruan lainnya tertuang dalam An-Nisa ayat 43 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya : “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun”.
Niat Mandi Junub
Ada beberapa perbedaan niat mandi junub sesuai dengan penyebab seorang muslim menjadi berhadats. Ada orang yag harus mandi junub karena haid, karena nifas atau lainnya. Adapun perbedaan niat saat mandi junub sesuai kebutuhannya adalah sebagai berikut ini:
1. Niat Mandi Junub Secara Umum:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf ‘il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta’aala
Artinya : “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu karena Allah ta’ala”.
2. Niat Mandi Junub Setelah Haid :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf’i hadatsil haidil lillahi Ta’aala.
Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala”.
3. Niat Mandi Junub Setelah Nifas :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi lillahi Ta’aala.
Artinya : “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala”.
Tata Cara Mandi Junub
Mandi junub tidak bisa dilakukan sembarangan, namun ada tata cara mandi junub yang harus dilakukan secara runtut. Tata cara mandi junub tersebut adalah:
- Pertama, haruslah membaca niat terlebih dahulu.
- Mencuci tangan terlebih dahulu sebelum tangan dimasukan ke dalam bejana atau sebelum mandi.
- Membersihkan kemaluan atau kotoran yang ada dengan tangan kiri.
- Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.
- Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak sholat.
- Mengguyur air ke kepala sebanyak 3 kali sampai pada pangkal rambut.
- Menyela-nyela rambut. Diwajibkan untuk laki-laki, dan disunnahkan untuk perempuan
- Mengguyur air keseluruh badan dimulai dari sebelah kanan dilanjutkan ke bagian kiri.
Penutup
Itulah tata cara mandi junub yang harus diketahui muslim laki-laki dan muslim perempuan. Semoga dengan informasi ini menambah pengetahuan anda semuanya bahwa menjaga kesucian tubuh sangatlah penting terutama ketika akan melakukan ibadah. Karena ketika tubuh dalam keadaan junub maka bisa menjadi penghalang seseorang melakukan ibadah.