Kotaku.ID – Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer adalah dengan pengangkatannya non ASN menjadi PPPK, hal ini diatur pada UU ASN melalui tahap verifikasi dan validasi data.
Saat ini pun pemerintah sudah berupaya untuk membuat peraturan turunan UU ASN termasuk bagaimana mekanisme pengangkatan tenaga honorer tersebut.
Bahkan wacananya akan ada skema baru PPPK atau perluasan skema PPPK dengan menerapkan sistem paruh waktu dan bagaimana cara pengangkatannya. Ternyata Menpan RB menjelaskan bahwa untuk menjadi PPPK penuh waktu, para tenaga honorer harus melewati tahapan seleksi dengan peringkat kerja bukan lagi menggunakan ambang batas nilai.
Dalam rapat tentang Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan, Pelaksana Tugas Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengusulkan adanya sistem peringkat bagi tenaga honorer yang lolos validasi.
Semua non ASN yang lolos balidasi selanjutnya akan dimasukan dalam platform khusus dan diberikan penilaian kinerjanya. Tenaga honorer yang memiliki kinerja paling baik berdasarkan nilai akan menjadi prioritas pengangkatan PPPK.
Adapun tahapan untuk menjadikan Tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu berikut ini menurut Menpan RB.
a. Melalui KemenpanRB no. 648/2023 tentang mekanisme Seleksi PPPK JF. Kuota 80% untuk eks THK2 dan non ASN dan 20% untuk umum.
b. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh BPKP dan BKN terhadap tenaga honorer yang telah terdata, jika lulus maka akan langsung dialihkan status menjadi PPPK paruh waktu dan dimasukkan ke dalam platform digital untuk dievaluasi kinerjanya.
c. Jika adanya kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu akan diprioritaskan menjadi penuh waktu berdasarkan peringkat.
Meskipun belum ada informasi pasti tentang platform apa yang digunakan dan bagaimana aturan lengkapnya, namun berita ini cukup menjadi motivasi bagi kinerja non ASN sehingga perlu ditingkatkan terus.
Para honorer sendiri dihimbau agar tidak khawatir kehilangan status pekerjaan pada tahun mendatang (2024). Non ASN diharapkan bisa terus meningkatkan kualitas kinerjanya agar selalu siap diangkat lewat mekanisme pengangkatan apapun.
Karena pemerintah pusat sendiri juga dikejar waktu sebagaimana dalam UU ASN pasal 67, bahwa penyelesaian tenaga honorer maksimal harus dituntaskan pada akhir Desember 2024.
Tidak lupa, bahwa ada jaminan bagi tenaga honorer bahwa mereka masih bisa terus bekerja di tahun 2024 melalui surat edaran MenpanRB kepada tiap pimpinan lembaga dalam penganggaran biaya bagi honorer di tahun depan.
Sedangkan proses audit data honorer sendiri, kini sedang mengalami kendala anggaran sehingga pengangkat nya sedikit terhambat. Namun pihak pemerintah mengaku masih terus berupaya agar proses pengangkatan non ASN segera terlaksana dan kendala biaya sedang diperbaiki.









