KotakuID – Berikut ini adalah ulasan mengenai tahapan setelah lulus seleksi administrasi PPPK Guru 2023.
Proses seleksi PPPK guru 2023 untuk saat ini masih dalam tahapan pengumuman seleksi administrasi yang telah diumumkan kemarin pada tanggal 15 – 18 Oktober 2023.
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi masih ada tahapan lainnya yang harus pelamar ketahui.
Perlu dicatat, antara pelamar kategori P1 dengan lainnya ternyata berbeda proses tahapannya.
Silahkan Anda melakukan pengecekan secara berkala di akun SSCASN untuk informasi lebih lanjut berkaitan dengan penempatan.
Untuk bisa memahami lebih jelasnya, Anda bisa perhatikan ulasan ini.
1. Untuk Kategori P2 dan P3
Pelamar kategori P2 adalah pelamar yang mempunyai nomor TKH-II dan terdaftar di Dapodik, melamar pada instansi yang sesuai dengan instansi Dapodiknya. Dan Pegawai eks THK-II yang tidak ada dalam Dapodik dan melamar dalam instansi sesuai pilihannya.
Peserta untuk kategori P3 adalah Berjenis PTK Guru, Induk dalam sekolah negeri dan Terdaftar di dalam Dapodik minimal 3 tahun ajaran.
Untuk kategori P2 dan P3 setelah dinyatakan lulus pada seleksi administrasi akan mendapatkan notifikasi di akun SSCASNnya masing masing.
Pelamar juga harus mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis yang berupa Penilaian situasional kerja sederhana, kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultural serta wawancara.
Seleksi ini dilaksanakan pada tanggal 15 November hingga 4 Desember 2023. Baru selanjutnya akan mendapatkan penempatan dengan catatan masih ada formasi yang tersedia dan Anda adalah peringkat teratas pada hasil seleksi kompetensi.
2. Untuk Kategori P4 atau Umum
Kategori p4 adalah guru BPNS dalam satuan pendidikan negeri yang belum 3 tahun dan Guru BPNS pada satuan pendidikan swasta. Dan, pelamar yang merupakan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru yang telah terdaftar di Dapodik.
Setelah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi administrasi langkah selanjutnya yaitu ikut seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan, kompetensi manajerial, serta sosial kultural dan wawancara.
Baru selanjutnya, akan memperoleh penempatan dengan catatan masih ada formasi yang tersedia dan Anda adalah peringkat teratas hasil seleksi kompetensi. Yang akan dilakukan pada tanggal 15 November hingga 4 Desember 2023.
Demikian informasi tentang tahapan setelah lulus seleksi administrasi PPPK Guru 2023.









