Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Terbaru! Ini Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023

Terbaru! Ini Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023

Terbaru Ini Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023
Terbaru Ini Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023

Kotakuid – Tahapan dan bobot nilai SKB CPNS instansi Kejaksaan 2023 akan di bahas dalam pembahasan berikut ini.

Kejaksaan Agung RI sebentar lagi akan melaksanakan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

SKB ini bersifat wajib untuk diikuti oleh para peserta CPNS 2023 yang telah dinyatakan lolos di dalam seleksi kompetensi dasar (SKD).

Melansir dari laman resminya, Selasa (28/11/2023), SKB CPNS Kejaksaan dibagi menjadi dua metode yaitu dengan metode CAT dan Non-CAT.

SKB CPNS Kejaksaan CAT dilakukan mulai tanggal 3 Desember 2023 sedangkan untuk Non-CAT akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2023.

Tahapan dan Bobot Nilai SKB CPNS Kejaksaan 2023

Lalu, apa saja sih tahapan dan bobot nilai SKB CPNS instansi Kejaksaan 2023?

SKB CPNS Kejaksaan mempunyai bobot 60 persen yang mana tahapannya akan dibedakan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

1. Jabatan Ahli Pertama Jaksa, Petugas Barang Bukti serta Pengelola Penanganan Perkara

  • Substansi Jabatan menggunakan metode CAT BKN, bobot 50 persen
  • Tes Wawancara, bobot 25 persen
  • Tes Praktek Kerja, bobot 25 persen
  • Psikotes bersifat menggugurkan, yaitu nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk peserta yang Memenuhi Syarat,
  • Tes Kejiwaan bersifat menggugurkan, yaitu dengan nilai 0 (kosong) untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan untuk nilai 1 (satu) yang Memenuhi Syarat;
  • Tes Kesehatan sifatnya menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk peserta yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 (satu) untuk yang Memenuhi Syarat.

2. Penjaga Tahanan

  • Substansi Jabatan dengan menggunakan metode CAT BKN bobot 50 persen
  • Tes Wawancara, bobot 20 persen
  • Tes Praktek Kerja, bobot 15 persen
  • Tes Beladiri dan Kesamaptaan, bobot 15 persen
  • Psikotes sifatnya menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk peserta yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk peserta yang Memenuhi Syarat
  • Tes Kejiwaan sifatnya menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk peserta yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 untuk peserta yang Memenuhi Syarat; dan
  • Tes Kesehatan sifatnya menggugurkan, dengan nilai 0 (kosong) untuk peserta yang Tidak Memenuhi Syarat dan nilai 1 (satu) untuk peserta yang Memenuhi Syarat.

Nilai SKB yang bentuknya poin akan menjadi nilai keseluruhan yang menentukan rangking, sedangkan untuk nilai SKB yang bersifat menggugurkan nantinya akan menentukan apakah berhasil memenuhi syarat atau tidak.

Kelulusan akhir CPNS Kejaksaan adalah integrasi nilai SKD dan SKB yang  ditentukan kemudian oleh Panselnas. 

Diketahui, SKD mempunyai bobot 40 persen yakni meliputi tes karakteristik pribadi, tes inteligensi umum serta tes wawasan kebangsaan.

Jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023

Berikut ini adalah jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023 yang wajib pelamar ketahui, yuk simak.

1. SKB Non-CAT

  • Jadwal SKB Non-CAT dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 15 Desember 2023
  • Lokasi SKB Non-CAT dibagi menjadi 12 Kota
  • Perubahan lokasi SKB Non-CAT bisa dilakukan pada tanggal 26-27 November 2023
  • SKB bisa diakses melalui portal rekrutmen.kejaksaan.go.id

2. SKB CAT

  • Jadwal SKB CAT dilaksanakan pada tanggal 16 sampai 22 Desember 2023
  • Lokasi SKB CAT berada di titik lokasi BKN
  • Perubahan lokasi SKB CAT bisa dilakukan pada tanggal 6 sampai Desember 2023
  • Diakses lewat laman sscasn.bkn.go.id

Demikian pembahasan mengenai tahapan dan bobot nilai SKB CPNS instansi kejaksaan, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan