Siapa Saja yang Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2023? Ini Penjelasannya
Daftar isi:
KotakuID – Menjelang pendaftaran PPPK, pasti Anda mempunyai banyak pertanyaan tentang seputar PPPK. Salah satunya mungkin siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK Guru 2023? Oleh karena itu, agar bisa menjawab pertanyaan Anda ulasan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan.
Dalam pembahasan kali ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai siapa yang bisa ikut PPPK guru 2023. Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga : Kejaksaan Agung RI Buka Formasi CPNS 2023 untuk Kategori Khusus, Ini Informasinya
Siapa Saja yang Bisa Ikut PPPK Guru?
Pasti Anda merasa penasaran bukan siapa saj yang bisa ikut seleksi PPPK guru 2023? Berikut ini adalah syarat untuk bisa ikut PPPK guru 2023.
- Honorer THK-II sesuai dengan database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah serta terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan sudah terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di dalam Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Secara umum, PPPK tidak dikhususkan hanya untuk guru. Namun untuk seleksi PPPK di tahun 2023, pemerintah akan membuka formasi untuk guru dengan kuota sebanyak 296.084 orang. Akan ada formasi-formasi lain di luar formasi guru. Akan tetapi kuotanya tidak sebanyak formasi guru. Nah, untuk formasi PPPK selain guru, sebaiknya Anda menunggu informasi resmi dari instansi terkait ya.
Baca Juga : Cek Batas Usia Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sekarang Juga!
Apa Guru Swasta Boleh Mendaftar Menjadi Guru PPPK Di Sekolah Negeri?
Perlu Anda ketahui, tujuan utama pembukaan seleksi guru PPPK yakni untuk memenuhi kebutuhan guru, dan meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan layak.
Secara hubungan kerja, tidak jauh berbeda dengan menjadi guru PPPK dan menjadi guru kontrak di sekolah swasta. Misalnya saja, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Maka jika seorang guru swasta kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu lagi mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri.
Baca Juga : Yuk Intip Bocoran Jadwal dan Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut!
Demikian pembahasan mengenai siapa saja yang boleh ikut seleksi PPPK guru 2023, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat ya.