Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Horee!! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Dicairkan dengan Nominal Baru, Segera Cek Nominalnya Disini

Horee!! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Dicairkan dengan Nominal Baru, Segera Cek Nominalnya Disini

KOTAKU.ID – Ada kabar bahagia untuk bapak/ibu guru penerima tunjangan sertifikasi guru triwulan 2, bahwa pemerintah secara resmi telah menaikkan nilai tunjangan yang biasa disebut dengan tunjangan sertifikasi tersebut.

Adapun, tunjangan sertifikasi triwulan 2 ini adalah janji pemerintah yang mana diwujudkan dengan melalui penyesuaian gaji pokok ASN dengan nilai kenaikan sebesar 8 persen. Selain itu, tunjangan sertifikasi saat ini memasuki tahap sinkronisasi data triwulan 2, yaitu pada bulan Juni 2024 untuk pencairan mulai bulan Juli 2024 mendatang.

Tunjangan Sertifikasi Guru

Perlu diketahui, pembayaran tunjangan sertifikasi guru telah diatur pada Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 terkait petunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah (ASND).

Untuk bapak/ibu guru ASN yang berada di daerah berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi di setiap bulan, namun akan dibayarkan per tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Tunjangan sertifikasi yang sebagaimana telah disebutkan di atas akan diberikan kepada bapak/ibu guru dalam bentuk uang yang akan disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan. Nah, untuk besaran tunjangan yang didapatkan telah diatur bahwa diberikan dengan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diinformasikan juga bagi guru ASN yang berada daerah yang sedang melaksanakan cuti namun sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan maka tetap berhak untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan catatan telah diusulkan secara resmi oleh Dinas Pendidikan.

Termasuk juga untuk guru ASN yang berada di daerah yang melakukan cuti studi dan sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait guru ASN tetap berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Tahapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Triwulan 2 2024

  1. Input Data dan/atau Pembaruan Data Guru ASN. Di tahapan ini guru perlu menginput data terkait beban kerja, golongan, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, serta status kepegawaian dengan teliti dan benar.
  2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan. Puslapdik nantinya akan melakukan sinkronisasi data guru antara yang ada di Dapodik dengan sistem aplikasi informasi manajemen tunjangan di Kementerian.
  3. Pembayaran Tunjangan. Pembayaran tunjangan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan sesuai pada kewenangannya.P tunjangan sertifikasi paling lambat adalah 14 hari setelah diterimanya dana tunjangan di rekening kas daerah.
  4. Tunjangan Diterima Guru. Jika tahapan-tahapan di atas telah selesai, maka tahapan terakhir yaitu tunjangan akan diterima oleh guru yang bersangkutan.

Daftar Gaji Guru ASN PNS Terbaru Tahun 2024 (kenaikan 8 persen)

Guru PNS dengan jabatan Golongan I

  • Golongan Ia : Rp 1.685.700 s.d Rp 2.522.600
  • Golongan Ib : Rp 1.840.800 s.d Rp 2.670.700
  • Golongan Ic : Rp 1.918.700 s.d Rp 2.783.700
  • Golongan Id : Rp 1.999.900 s.d Rp 2.901.400

Guru PNS dengan jabatan golongan II

  • Golongan IIa : Rp 2.184.000 s.d Rp 3.643.400
  • Golongan IIb : Rp 2.385.000 s.d Rp 3.797.500
  • Golongan IIc : Rp 2.485.900 s.d Rp 3.958.200
  • Golongan IId : Rp 2.591.100 s.d Rp 4.125.600

Guru PNS dengan jabatan golongan III

  • Golongan IIIa : Rp 2.785.700 s.d Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb : Rp 2.903.600 s.d Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc : Rp 3.026.400 s.d Rp 4.970.500
  • Golongan IIId : Rp 3.154.400 s.d Rp 5.180.700

Guru PNS dengan jabatan golongan IV

  • Golongan IVa : Rp 3.287.800 s.d Rp 5.399.900
  • Golongan IVb : Rp 3.426.900 s.d Rp 5.628.300
  • Golongan IVc : Rp 3.571.900 s.d Rp 5.866.400
  • Golongan IVd : Rp 3.723.000 s.d Rp 6.114.500
  • Golongan IVe : Rp 3.880.400 s.d Rp 6.373.200

Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024

Yuk langsung saja simak syarat apa saja bagi guru untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dan jadwal pencairannya dibawah ini. Dilansir dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, berikut ini merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2 2024.

  1. Mempunyai s
  2. Berstatus sebagai seorang guru PPPK
  3. Mengajar di dalam satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
  4. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Telah memenuhi beban kerja guru
  6. Mempunyai hasil penilaian minimal predikat “Baik
  7. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik pada satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai pada bentuk satuan pendidikan

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 2024 Resmi

Berdasarkan pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 jadwal pencairan tunjangan sertifikasi untuk para guru untuk semua golongan akan dibayarkan mulai pada bulan Juli 2024. Sebelum pembayaran dilakukan, akan dilaksanakan proses sinkronisasi data yang akan dijadwalkan selesai pada tanggal 30 Juni 2024.

Ketentuan Pemberhentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru

Adapun, pembayaran tunjangan sertifikasi akan dihentikan jika guru penerima tunjangan dalam keadaan :

  • Meninggal dunia;
  • Telah mencapai batas usia pensiun;
  • Melakukan cuti sakit lebih dari enam bulan
  • Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
  • Dipidana penjara
  • Mendapat tugas belajar, dan/atau
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASN

Selain itu, untuk nominal tunjangan sertifikasi triwulan 2 yang baru mengikuti ketentuan gaji pokok ASN yang terbaru yaitu ada pada PP nomor 5 tahun 2024 dan Perpres nomor 10 tahun 2024.

Kesimpulan

Itulah di atas pembahasan lengkap terkait tunjangan sertifikasi guru Triwulan 2 yang akan dicairkan dalam nominal baru. Sebagai informasi tambahan terkait tunjangan sertifikasi ini juga akan diberikan kepada para guru honorer yang telah mempunyai sertifikat pendidik namun dengan jumlah nominal yang berbeda. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan terkait tunjangan sertifikasi guru Triwulan 2 yang akan dicairkan dalam nominal baru di atas bisa bermanfaat bagi Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan