Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Resmi Naik! Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II yang Akan Dicairkan Menkeu Sri Mulyani, Cek Tanggal Pencairannya Disini!

Resmi Naik! Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II yang Akan Dicairkan Menkeu Sri Mulyani, Cek Tanggal Pencairannya Disini!

KOTAKU.ID – Menkeu Sri Mulyani dikabarkan akan segera mencairkan tunjangan sertifikasi guru PPPK triwulan II.  Guru PPPK nantinya akan menerima tunjangan sertifikasi dengan nominal yang lebih besar dibanding dengan tahun sebelumnya.

Hal ini terjadi karena gaji yang diterima oleh para Guru PPPK resmi naik sebesar 8 persen. Karena, nominal tunjangan sertifikasi ini setara dengan gaji pokok Guru PPPK yang bersangkutan. Dibawah ini adalah besaran tunjangan sertifikasi guru PPPK tri wulan II yang akan segera dicairkan.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II

Lalu, berapakah nominal tunjangan sertifikasi yang didapatkan para Guru PPPK? Simak pembahasan ini sampai habis ya. Aturan gaji Guru PPPK dengan kenaikan 8 persen secara resmi ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun, aturan ini tertuang dalam Perpres No 11 Tahun 2024. Sesuai dengan Perpres No 11 Tahun 2024, berikut merupakan rincian nominal tunjangan sertifikasi Guru PPPK golongan I-XVII:

  • Golongan I: Rp1.938.500 sampai dengan Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 sampai dengan Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 sampai dengan Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 sampai dengan Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 sampai dengan Rp4.367.100
  • Golongan VIII: Rp2.858.800 sampai dengan Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 sampai dengan Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 sampai dengan Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 sampai dengan Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 sampai dengan Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 sampai dengan Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 sampai dengan Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 sampai dengan Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 sampai dengan Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 sampai dengan Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 sampai dengan Rp7.329.000

Guru non sertifikasi di Indonesia tidak perlu merasa sedih meskipun tidak mendapatkan tunjangan profesi dari Nadiem Makarim. Hal ini karena, Nadiem Makarim juga telah menyiapkan sejumlah uang yang angkanya cukup menggiurkan untuk para guru non sertifikasi. Dibawah ini merupakan penjelasan lengkapnya

Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Dari Nadiem Makarim?

Resmi Naik! Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II yang Akan Dicairkan Menkeu Sri Mulyani, Cek Tanggal Pencairannya Disini! (1)

Para guru non sertifikasi pastinya akan merasa bahagia saat menerima Uang ini dari Nadiem Makarim. Adapun, uang yang akan diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru non sertifikasi yaitu tambahan penghasilan.

Pemberian tambahan penghasilan untuk para guru non sertifikasi secara resmi diatur oleh Nadiem Makarim dengan melalui Permendikbud nomor 45 tahun 2023. Dilansir dari Permendikbud nomor 45 tahun 2023 pada Jumat 24 Mei 2024, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tambahan penghasilan:

  • Berstatus sebagai Guru ASN di bawah naungan Kementerian. Kriteria yang wajib dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tambahan penghasilan salah satunya yaitu harus berstatus sebagai guru ASN di bawah binaan Kementerian.
  • Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik. Kriteria kedua yang perlu dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tambahan penghasilan yaitu aktif mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik. Kriteria yang wajib dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tambahan penghasilan yang selanjutnya yaitu belum mempunyai sertifikat pendidik.
  • Berpendidikan minimal S1/D-IV. Kriteria yang perlu dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tambahan penghasilan yang berikutnya adalah dengan berpendidikan minimal S1 atau D-IV.
  • Memiliki NUPTK. Kriteria yang perlu dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tambahan penghasilan yang kelima adalah mempunyai NUPTK.
  • Menjalankan tugas mengajar atau membimbing peserta didik. Kriteria yang wajib dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tambahan penghasilan yang berikutnya yaitu menjalankan tugas mengajar atau membimbing peserta didik.
  • Memenuhi beban kerja sesuai peraturan. Kriteria yang perlu dipenuhi oleh guru non sertifikasi jika ingin menerima tambahan penghasilan yang ke tujuh adalah memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan yang ada.
  • Terdaftar aktif di Dapodik. Kriteria yang wajib dipenuhi oleh guru non sertifikasi apabila ingin menerima tambahan penghasilan yang terakhit adalah terdaftar aktif di Dapodik.

Tambahan penghasilan yang telah disiapkan oleh Nadiem Makarim untuk para guru non sertifikasi yaitu sebesar Rp250.000 per bulan. Namun, pencairannya ini akan dilakukan oleh Nadiem Makarim setiap triwulan. Jadi, nantinya per triwulan guru non sertifikasi akan menerima uang sebesar Rp750.000.

Kapan Tunjangan Sertifikasi Triwulan II Cair?

Setelah secara resmi tunjangan sertifikasi triwulan I cair di banyak daerah, kini giliran TPG tunjangan sertifikasi guru Triwulan II 2024 yang sedang dinantikan. Tapi, untuk jadwal pencairannya, kapan sih TPG tunjangan sertifikasi guru PNS triwulan II 2024 ini mulai cair?

Tentu semua guru ASN daerah perlu tahu terkait jadwal cair TPG tunjangan sertifikasi guru PNS triwulan II 2024 ini. Apalagi bagi bapak dan ibu guru yang sudah menerima triwulan I, sudah saatnya menerima TPG tunjangan sertifikasi guru PNS triwulan II 2024. Perlu diketahui, tunjangan sertifikasi guru triwulan II ini diprediksi akan segera dicairkan mulai bulan Juli mendatang.

Kesimpulan

Itulah di atas merupakan rincian nominal tunjangan sertifikasi Guru PPPK yang akan dicairkan oleh Menkeu Sri Mulyani dan Nadiem Makarim pada Juli 2024 mendatang. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan di atas bisa bermanfaat bagi Anda para guru.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan