Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, Ini Tugas dan Penghasilan Jika Lulus

Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023, Ini Tugas dan Penghasilan Jika Lulus

Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2023 Ini Tugas dan Penghasilan Jika Lulus

Kotakuid – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis telah resmi dibuka oleh BKN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia yang berhasil memenuhi persyaratan. Khususnya untuk mengikuti seleksi PPPK tenaga teknis di lingkungan BKN.

Adapun alokasi kebutuhan PPPK tenaga teknis di lingkungan BKN 2023 yaitu ada sebanyak 149 formasi.

Hal ini sama dengan pengumuman BKN pada 16 September 2023 dengan nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 tentang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis BKN tahun anggaran 2023.

Penempatan PPPK Tenaga Teknis

PPPK Tenaga Teknis

Berikut ini lokasi penempatan PPPK tenaga teknis jika lulus seleksi:

  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat
  2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara
  3. Kantor Regional I BKN Yogyakarta
  4. Kantor Regional III BKN Bandung
  5. Regional III BKN Jakarta
  6. Kantor Regional III BKN Medan
  7. Kantor Regional III BKN Palembang
  8. Regional III BKN Banjarmasin
  9. Kantor Regional III BKN Jayapura
  10. Kantor Regional III BKN Denpasar
  11. Regional III BKN Manado
  12. Kantor Regional III BKN Monokwari
  13. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu
  14. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Jambi
  15. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang

Lokasi penempatan PPPK tenaga teknis sesuai dengan jabatan yang akan dilamar saat mendaftar dalam website https://sscasn.bkn.go.id.

Sebelum Anda mendaftar, Anda wajib tahu tugas dan besaran gaji yang didapatkan saat lulus seleksi PPPK tenaga teknis di lingkungan BKN.

Tugas PPPK Tenaga Teknis di Lansir dari Laman BKN

PPPK Tenaga Teknis

  • Ahli Pertama Analis Kebijakan melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  • Ahli Pertama Analis Sumber Daya Manusia Aparatur melaksanakan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asitensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan praktik SDM professional sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  • Ahli Pertama Arsiparis melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian jenjang Ahli Pertama.
  • Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian jenjang Ahli Pertama.
  • Ahli Pertama Pranata Komputer melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata Kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  • Ahli Pertama Pustakawan melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  • Terampil Arsiparis melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
  • Terampil Pranata Komputer melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis computer yang meliputi tata Kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
  • Terampil Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Penghasilan PPPK Tenaga Teknis

PPPK Tenaga Teknis

  • Ahli Pertama Analis Kebijakan penghasilan minimal Rp. 8.101.650,- dan maksimal Rp. 9. 403.380,-
  • Ahli Pertama Analis Sumber Daya Manusia penghasilan minimal Rp. 8.101.650,- dan maksimal Rp. 9.403.380,-
  • Ahli Pertama Arsiparis penghasilan minimal Rp. 8.081.650,- dan maksimal Rp. 9.383.380,-
  • Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat penghasilan minimal Rp. 8.101.650,- dan maksimal Rp. 9.403.380,
  • Ahli Pertama Pranata Komputer penghasilan minimal Rp. 8.101.650,- dan maksimal Rp. 9.403.380,
  • Ahli Pertama Pustakawan penghasilan minimal Rp. 8.081.650,– dan maksimal Rp. 9.383.380,-
  • Terampil Arsiparis penghasilan minimal Rp. 6.507.600,– dan maksimal Rp. 7.720.628,-
  • Terampil Pranata Komputer penghasilan minimal Rp. 6.517.600,- dan maksimal Rp. 7.730.628,-
  • Terampil Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur penghasilan minimal Rp. 6.517.600,- dan maksimal Rp. 7.730.628,-.

Itulah di atas informasi mengenai tugas dan besaran gaji PPPK tenaga teknis yang wajib Anda ketahui. Khususnya sebelum Anda mendaftar pada instansi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jangan lupa persiapkan semua persyaratan sebelum Anda melakukan pendaftaran ya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan