Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Sanksi Peserta CASN 2023 yang Mengundurkan Diri Saat Seleksi

Sanksi Peserta CASN 2023 yang Mengundurkan Diri Saat Seleksi

Sanksi Peserta CASN 2023 yang Mengundurkan Diri Saat Seleksi
Sanksi Peserta CASN 2023 yang Mengundurkan Diri Saat Seleksi

Kotakuid – Jangan sampai mengundurkan diri untuk peserta CPNS 2023 yang telah lulus. Karena, akan ada sanksi peserta yang menanti.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) diketahui memastikan bahwa para peserta atau calon aparatur sipil negara ( CASN ) 2023 mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Maka ia tidak dapat mengikuti seleksi untuk periode berikutnya.

Mengingat ada sebanyak 1.921 peserta seleksi CASN yang mundur pada tahun 2022.

Dapat dikatakan 1.921 calon ASN yang telah mundur tersebut dikarenakan di saat bersamaan juga mendapatkan tawaran pekerjaan. Yang mana pekerjaan tersebut jauh lebih baik dibandingkan menjadi ASN.

Dalam cuitannya, Ridwan menegaskan bahwa para peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang mengundurkan diri setelah pengumuman akhir. Maka dipastikan tidak boleh mengikuti seleksi di tahun berikutnya.

“Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya,” ujarnya.

Ketentuan tersebut berlaku untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, maupun tenaga guru.

“Untuk guru, tidak itu saja. Seluruh keistimewaaan yg melekat (P1, khusus dll) akan hilang. Pikir baik2 sebelum menyatakan mengundurkan diri,” tegasnya.

Sanksi Peserta CASN yang Mengundurkan Diri

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menyampaikan, larangan untuk mengikuti seleksi CASN selanjutnya berlaku untuk peserta PPPK yang telah mendapatkan nomor induk.

“Bagi peserta yang lulus seleksi dan sudah mendapatkan nomor induk PPPK, jika mundur mendapat sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK satu periode berikutnya,” tegasnya, Kamis (28/12/2023).

Menurut Nanang, ketentuan pengunduran diri ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Yakni, pada Pasal 40 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023.

Selain adanya larangan mendaftar seleksi penerimaan PPPK, lanjut Nanang, formasi peserta yang mengundurkan diri tidak bisa digantikan.

Sebaliknya, jika peserta lulus dan mundur ketika belum ada penetapan nomor induk PPPK, formasi yang kosong masih bisa digantikan oleh orang lain.

Demikian penjelasan tentang sanksi peserta CASN yang mengundurkan diri saat proses seleksi. Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan