Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Jadwal dan Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023

Jadwal dan Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023

Jadwal dan Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023
Jadwal dan Cara Mengajukan Sanggah SKD CPNS 2023

Kotakuid – Sanggah SKD CPNS 2023 merupakan waktu dimana para peserta mengajukan banding hasil tes SKD yang telah dilaluinya, berikut ini adalah penjelasannya.

Bagi para pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) seleksi CPNS 2023 bisa mengajukan sanggahan. Lalu, kapan jadwal masa sanggah SKD CPNS 2023 dilangsungkan?

Seleksi CPNS 2023 pada saat ini telah mencapai tahapan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Para peserta yang mengikuti tahapan ini bisa melihat hasil pengumumannya lewat portal SSCASN ataupun laman resmi di masing-masing instansi.

Sama halnya dengan seleksi administrasi, peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam tahapan SKD kali ini juga mempunyai kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil yang dibagikan. Akan tetapi, tidak semua peserta SKD bisa mengajukan sanggahan pada hasil seleksi yang telah diterima.

Jadwal Masa Sanggah SKD CPNS 2023

Berdasarkan pada surat edaran mengenai Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil SKD CPNS 2023 akan berlangsung pada tanggal 20-22 November 2023. Setelah pengumuman selesai ini dibagikan, akan dilanjut dengan jadwal sanggah pada tanggal 23-25 November 2023 mendatang.

Adapun, masa sanggah ini diberikan oleh panitia sebagai kesempatan untuk peserta yang tidak lolos SKD dan merasa ada ketidaksesuaian pada hasil ujian yang diterima. Pengajuan sanggahan hanya bisa dilakukan lewat laman resmi SSCASN.

Cara Mengajukan Sanggahan SKD CPNS 2023

Berdasarkan pada pengajuan sanggahan dalam tahapan seleksi sebelumnya, berikut ini adalah cara mengajukan sanggahan SKD CPNS 2023.

  • Silahkan Anda kunjungi laman SSCASN
  • Lakukan login dengan menggunakan NIK dan password yang terdaftar
  • Adapun, hasil seleksi SKD bisa dilihat di laman Resume Pendaftaran
  • Para peserta yang dinyatakan tidak lulus akan mendapat pilihan untuk melakukan sanggahan pada bagian bawah hasil pengumuman
  • Peserta bisa menyampaikan alasan sanggah dari hasil SKD di bagian kolom alasan sanggah yang disediakan
  • Jika Anda sudah yakin terhadap sanggahan yang disampaikan, tekan Akhiri Proses Sanggah

Setelah berhasil melakukan proses sanggahan SKD CPNS 2023, peserta bisa menunggu jawaban yang nantinya diberikan oleh pihak panitia.

Adapun jadwal jawab sanggah akan berlangsung pada tanggal 23-27 November 2023. Kemudian, akan ada pengolahan nilai SKD CPNS 2023 hasil sanggah pada tanggal 26-30 November 2023. Untuk pengumuman pasca sanggah baru akan dibagikan pada tanggal 27 November-2 Desember 2023.

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023

Berikut ini adalah jadwal lengkap seleksi CPNS 2023 mulai dari masa sanggah SKD, pelaksanaan SKB, sampai dengan pengumuman kelulusan:

  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
  • Masa Sanggah SKD CPNS: 23-25 November 2023
  • Jawab Sanggah SKD CPNS: 23-27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
  • Pengumuman Pasca-Sanggah: 27 November sampai 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 3-5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 6-8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
  • Pengumuman Peserta, Waktu, Tempat SKB CPNS CAT: 13-15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 sampai 4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan CPNS: 5-12 Januari 2024 Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024 Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2024 Usul
  • Penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 22 Maret 2024.

Perlu Anda ketahui bahwa sanggahan tidak bisa mengubah nilai SKD yang telah didapatkan oleh para peserta setelah menyelesaikan ujian. Jika peserta tidak mendapat nilai di atas passing grade atau disebut dengan ambang batas, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur sanggah ini karena tidak akan mengubah hasil pada nilai.

Dalam hal ini syarat lolos SKD yakni dengan mendapatkan nilai melebihi passing grade dan masuk ke dalam perangkingan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Demikian informasi tentang jadwal masa sanggah SKD CPNS 2023 dan cara melakukan sanggahan dalam tahap seleksi ini. Semoga ulasan di atas bisa membantu Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan