SAH! Batas Usia Pensiun PNS 2024 Dirombak, Per Jabatan Tidak Lagi Sampai 65 Tahun
KOTAKU.ID – Anda ingin tahu daftar aturan terbaru terkait batas usia pensiun untuk PNS 2024 per jabatan sesuai UU ASN 2023? Nah berikut ini ulasan lengkapnya.
Tentunya hadirnya UU No.20 tahun 2023 tentang ANS membuat aturan batas usia pensiun untuk PNS tidak lagi menggunakan aturan yang lama.
Karena ada perubahan umur, sehingga para PNS harus bisa menyesuaikan dengan batas usia pensiun terbaru.
Semua hal terkait ASN sudah dituangkan dalam UU tersebut, salah satunya tentang penataan ASN dan pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024.
Dari peraturan terbaru ini, para ASN sepertinya tidak akan berhenti bekerja (pensiun) di usia 65 tahun. Kemungkinan ini karena semua aturan ASN sudah dirombak melalui aturan baru dari UU ASN 2023.
Bagi para pegawai negeri sipil diharapkan bisa mengetahui isi dari aturan ASN lebih dini.
Alasan utama kenapa para ASN tidak lagi pensiun di usia 65 tahun karena pemerintah Indonesia ingin memberikan yang terbaik bagi para PNS. Sehingga batas usia pensiunnya dimajukan. Maksudnya agar masa tua para ANS bisa lebih bebas menikmati hidup dengan tenang tanpa beban kerja yang banyak.
Jadi melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 ini, aturan terkait Batas usia pensiun PNS resmi merombak dan dibagi menjadi Jabatan Manajerial dan Non Manajerial.
Lantas berapakah batas usia pensiun PNS 2024 di Indonesia sesuai UU ASN 2023? Yuk simak aturan terbarunya.
Ini dia aturan terbaru batas usia untuk pensiun untuk PNS 2024 sesuai UU ASN 2023:
Batas Usia Pensiun Jabatan Manajerial
Pertama, PNS 2024 yang masuk jabatan manajerial memiliki aturan batas usia untuk pensiun terbaru, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (batas usia untuk pensiun60 tahun)
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (batas usia untuk pensiun60 tahun)
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (batas usia untuk pensiun 60 tahun)
d. Pejabat Administrator (batas usia untuk pensiun 58 tahun)
e. Pejabat Pengawas (batas usia untuk pensiun 58 tahun)
Batas Usia Pensiun Jabatan Non Manajerial
Selanjutnya, bagi PNS 2024 Jabatan Non Manajerial seperti pejabat pelaksana dan pejabat fungsional. Memilikibatas usia untuk pensiun untuk pelaksana yakni 58 tahun. Artinya 7 tahun lebih cepat. Sementara bagi pejabat fungsional masa usia pensiun ditentukan sesuai aturan perundang-undangan.
Nah itulah informasi tentang masa usia pensiun seorang ASN yang memiliki jabatan Manajerial dan non Manajerial. Dengan mengetahui masa pensiun ini anda bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin.