SAH! Batas Usia Pensiun PNS 2024 Dirombak, Per Jabatan Tidak Lagi Sampai 65 Tahun

- Penulis

Kamis, 4 Januari 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sehat dan bahagia di usia senja

sehat dan bahagia di usia senja

KOTAKU.ID – Anda ingin tahu daftar aturan terbaru terkait batas usia pensiun untuk PNS 2024 per jabatan sesuai UU ASN 2023? Nah berikut ini ulasan lengkapnya.

Tentunya hadirnya UU No.20 tahun 2023 tentang ANS membuat aturan batas usia pensiun untuk PNS tidak lagi menggunakan aturan yang lama.

Karena ada perubahan umur, sehingga para PNS harus bisa menyesuaikan dengan batas usia pensiun terbaru.

Semua hal terkait ASN sudah dituangkan dalam UU tersebut, salah satunya tentang penataan ASN dan pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024.

Dari peraturan terbaru ini, para ASN sepertinya tidak akan berhenti bekerja (pensiun) di usia 65 tahun. Kemungkinan ini karena semua aturan ASN sudah dirombak melalui aturan baru dari UU ASN 2023.

Bagi para pegawai negeri sipil diharapkan bisa mengetahui isi dari aturan ASN lebih dini.

Alasan utama kenapa para ASN tidak lagi pensiun di usia 65 tahun karena pemerintah Indonesia ingin memberikan yang terbaik bagi para PNS. Sehingga batas usia pensiunnya dimajukan. Maksudnya agar masa tua para ANS bisa lebih bebas menikmati hidup dengan tenang tanpa beban kerja yang banyak.

Jadi melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 ini, aturan terkait Batas usia pensiun PNS resmi merombak dan dibagi menjadi Jabatan Manajerial dan Non Manajerial.

Lantas berapakah batas usia pensiun PNS 2024 di Indonesia sesuai UU ASN 2023? Yuk simak aturan terbarunya.

Ini dia aturan terbaru batas usia untuk pensiun untuk PNS 2024 sesuai UU ASN 2023:

Batas Usia Pensiun Jabatan Manajerial

Pertama, PNS 2024 yang masuk jabatan manajerial memiliki aturan batas usia untuk pensiun terbaru, yaitu:

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (batas usia untuk pensiun60 tahun)

b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (batas usia untuk pensiun60 tahun)

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (batas usia untuk pensiun 60 tahun)

d. Pejabat Administrator (batas usia untuk pensiun 58 tahun)

e. Pejabat Pengawas (batas usia untuk pensiun 58 tahun)

Batas Usia Pensiun Jabatan Non Manajerial

Selanjutnya, bagi PNS 2024 Jabatan Non Manajerial seperti pejabat pelaksana dan pejabat fungsional. Memilikibatas usia untuk pensiun untuk pelaksana yakni 58 tahun. Artinya 7 tahun lebih cepat. Sementara bagi pejabat fungsional masa usia pensiun ditentukan sesuai aturan perundang-undangan.

Nah itulah informasi tentang masa usia pensiun seorang ASN yang memiliki jabatan Manajerial dan non Manajerial. Dengan  mengetahui masa pensiun ini anda bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru