Resmi! Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Batas Usia Pensiun PPPK, Cek Disini!
Daftar isi:
Kotaku.id – Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Batas Usia Pensiun PPPK – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) mengumumkan langkah berani dengan memberikan usulan untuk memperpanjang masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga mencapai usia pensiun, yaitu 60 tahun.
Langkah ini diambil dalam upaya mengatasi potensi kompleksitas yang mungkin muncul dalam proses rekrutmen ulang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat masa kontrak PPPK saat ini hanya berkisar antara 1 hingga 5 tahun saja. Surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) oleh Kemdikbud menyoroti urgensi dari pembaruan ini, khususnya dalam konteks memperpanjang masa kerja guru PPPK hingga mencapai batas usia pensiun.
Dirjen GTK Kemendikbud Usulkan Batas Usia Pensiun PPPK
Menyikapi usulan ini, Kemenpan RB, melalui surat balasan yang bernomor B/384/SM.02.03/2023, turut memberikan sorotan atas beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Salah satu poin yang ditekankan adalah regulasi pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang PPPK, yang menguraikan kebutuhan jumlah PPPK dalam periode 5 tahun, yang kemudian dijabarkan per tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Pasal 37 dari PP Nomor 49 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa masa kerja PPPK minimal 1 tahun dan juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian sebuah kinerja. Namun, penting untuk dicatat bahwa keputusan resmi terkait usulan ini masih menunggu, oleh karena itu, harapan akan adanya perpanjangan kontrak PPPK hingga mencapai usia pensiun masih dalam ranah spekulatif.
Ada tambahan informasi yang tidak kalah pentingnya yang berkaitan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan batasan usia pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan amandemen terbaru dalam UU ASN, batas usia pensiun ditetapkan dengan variasi yang bergantung pada jabatan yang diemban:
Bagi posisi-posisi manajerial, seperti pejabat administrator dan pengawas, batas usia pensiunnya ditetapkan pada usia 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama, batas usia pensiunnya diperpanjang hingga usia 60 tahun.
Di sisi lain, untuk jabatan-jabatan non-manajerial, seperti pejabat fungsional dan pelaksana, penentuan batas usia pensiunnya mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Solusi yang Diusulkan
Pemerintah telah mengusulkan beberapa solusi untuk mengatasi permasalahan ini, antara lain:
1. Penyesuaian Batas Usia
Pemerintah menganggap perlu untuk meninjau kembali batas usia maksimal bagi peserta seleksi PPPK. Dalam konteks ini, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah kenaikan batas usia maksimal menjadi 60 tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang berpengalaman dan masih produktif dapat tetap berkontribusi dalam sektor publik. Tanpa terkekang oleh batasan usia yang mungkin telah dipersepsikan sebelumnya sebagai batas akhir karir mereka.
2. Pendidikan dan Pelatihan
Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor publik, pemerintah akan memberikan dukungan berupa pendidikan dan pelatihan kepada para honorer yang belum memiliki kualifikasi pendidikan atau keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang tersedia.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para honorer untuk meningkatkan kompetensi mereka. Sehingga dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK. Dengan demikian, mereka dapat memiliki akses yang lebih luas dalam mendapatkan jabatan ASN yang sesuai dengan potensi dan kualifikasi mereka.
3. Pemetaan Kebutuhan
Untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK dapat berjalan efektif dan efisien. Pemerintah akan melakukan pemetaan kebutuhan terhadap ASN di berbagai instansi pemerintah. Langkah ini melibatkan analisis mendalam terhadap jumlah dan jenis formasi yang diperlukan dalam berbagai bidang dan tingkatan jabatan di sektor publik.
Dengan pemetaan kebutuhan yang tepat, pemerintah dapat mengidentifikasi gap antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja ASN, serta merencanakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi ketidakseimbangan tersebut melalui seleksi PPPK.
Harapan dan Kekhawatiran
Tenaga honorer sangat berharap bahwa pemerintah akan menangani situasi ini dengan keadilan dan kebijaksanaan yang diperlukan. Mereka menginginkan agar pemerintah memberikan peluang kepada mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga mereka dapat terus menjalankan pekerjaan mereka dan memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran yang muncul bahwa tidak semua tenaga honorer akan memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK. Hal ini disebabkan oleh pembatasan anggaran dan syarat-syarat yang ketat yang berlaku.
Nasib 1,7 juta honorer di ujung tanduk. Di satu sisi, pemerintah telah mengumumkan penghapusan tenaga honorer. Namun di sisi lain, pemerintah juga berjanji untuk mengangkat 1,7 juta honorer menjadi PPPK. Banyak kendala yang dihadapi dalam proses pengangkatan PPPK, namun beberapa solusi telah diusulkan. Diharapkan pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan bijaksana, sehingga nasib tenaga honorer dapat terjamin.
Semoga kebijakan ini mampu membawa kepastian dan meningkatkan kesejahteraan bagi para guru ASN PPPK di seluruh Indonesia! Tetap terkoneksi dengan kami untuk mendapatkan informasi terkini yang relevan!