PPPK 2024: Tenaga Kependidikan Non-Guru Juga Bakal Diprioritaskan

- Penulis

Selasa, 23 Januari 2024 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image 166

image 166

Kotaku.id PPPK 2024: Tenaga Kependidikan Non-Guru Juga Bakal Diprioritaskan – Nasib para tenaga kependidikan, terutama para honorer, akhirnya mendapatkan pencerahan setelah Kementerian Pendidikan Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis buku panduan kerja bagi tenaga administrasi sekolah. Buku panduan ini tidak hanya membuka peluang bagi guru untuk mendapatkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pegawai sekolah dari berbagai bidang kependidikan lainnya.

Dalam buku panduan tersebut, terungkap bahwa kuota PPPK 2024 tidak hanya akan diperuntukkan bagi tenaga pengajar, melainkan juga bagi berbagai kategori tenaga kependidikan lainnya. Beberapa di antaranya mencakup operator sekolah, pustakawan, staf administrasi (Tata Usaha/TU), petugas keamanan (Satuan Keamanan/satpam) sekolah, dan penjaga sekolah.

Informasi ini membawa angin segar bagi para pegawai sekolah yang termasuk dalam kategori tenaga kependidikan tersebut, mengindikasikan bahwa mereka juga memiliki peluang untuk mendapatkan bagian dari kuota PPPK pada tahun 2024. Kabar ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat dan harapan baru bagi mereka yang selama ini bekerja sebagai honorer di dunia pendidikan.

PPPK 2024: Tenaga Kependidikan Non-Guru Juga Bakal Diprioritaskan

PPPK 2024: Tenaga Kependidikan Non-Guru Juga Bakal Diprioritaskan
PPPK 2024: Tenaga Kependidikan Non-Guru Juga Bakal Diprioritaskan

Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, pada hari Minggu (21/1), berita tersebut juga disambut dengan baik oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Aan Syahbana, Kepala BKPP Bojonegoro, mengungkapkan bahwa tenaga pendidikan di lingkungan Pemkab Bojonegoro memiliki peluang untuk masuk dalam formasi Teknis PPPK 2024. Menurutnya, hal ini sesuai dengan laporan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek.

Keputusan baru ini, menurut Aan, baru diterapkan pada tahun 2024. “Ya, mulai tahun ini ada formasi yang mencakup tenaga kependidikan,” kata Aan kepada kami pada Minggu (21/1). Aan lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan petunjuk kerja untuk tenaga administrasi sekolah dari Kemdikbudristek, operator sekolah hingga penjaga sekolah dianggap sebagai tenaga kependidikan atau tendik.

Menurutnya, ini tentu merupakan kabar baik bagi ribuan pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer, terutama di Kabupaten Bojonegoro, yang selama ini, PTT termasuk ke dalam kategori tendik dan belum mendapatkan kuota PPPK. Lebih dari itu, hal ini juga menjadi harapan bagi para tenaga honorer K-2 yang sebelumnya tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahun lalu karena masalah ijazah dan keterbatasan biaya untuk kembali bersekolah.

Di sisi lain, Arif Ida Rifai, Ketua Forum Honorer K-2 Bojonegoro, menyatakan bahwa sebagian besar tendik honorer di Bojonegoro telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. “Selain itu, tendik ini sudah mengabdi lama, reratanya sudah 15 bahkan lebih dari 20 tahun,” ujar Arif. Dengan diterbitkannya buku panduan kerja terbaru untuk tenaga administrasi sekolah oleh Kemendikbudristek, diharapkan tenaga honorer di Bojonegoro, termasuk tendik, dapat memperoleh kuota PPPK pada tahun ini.

Terlebih lagi, sinyal dari pusat telah ada, dan data pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro juga sudah tercatat. Menurutnya, para tenaga pendidik dan honorer K-2 telah menghadapi banyak kendala selama ini, sehingga kesejahteraan mereka perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Proses Rekrutmen PPPK 2024

Proses Rekrutmen PPPK
Proses Rekrutmen PPPK

Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara daring melalui portal SSCASN. Calon peserta memiliki kesempatan untuk mendaftar secara online pada platform tersebut. Tahapan seleksi PPPK mencakup evaluasi administrasi, ujian kompetensi dasar (SKD), dan ujian kompetensi bidang (SKB).

Pada tahap administrasi, pihak penyelenggara akan mengevaluasi kelengkapan dokumen yang diunggah oleh calon peserta. Sementara itu, ujian SKD akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), sedangkan ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan CAT atau metode lain yang telah ditentukan oleh instansi terkait.

Adapun kebijakan pengangkatan PPPK tahun 2024 menetapkan masa perjanjian kerja selama lima tahun. Setelah berakhirnya masa perjanjian kerja tersebut, PPPK 2024 tahun ini memiliki kesempatan untuk diangkat kembali dengan perjanjian kerja yang memiliki durasi yang sama. PPPK akan diberikan hak dan kewajiban yang sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali hak terkait pensiun.

Demikianlah gambaran ringkas mengenai proses rekrutmen dan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan adanya kemudahan pendaftaran secara online melalui portal SSCASN serta serangkaian tahapan seleksi yang mencakup evaluasi administrasi, ujian kompetensi dasar, dan ujian kompetensi bidang, diharapkan calon peserta dapat mengikuti proses ini dengan baik.

Selain itu, pemahaman mengenai masa perjanjian kerja selama lima tahun dan hak-kewajiban yang sejajar dengan PNS, kecuali hak pensiun, menjadi hal yang penting untuk diperhatikan oleh para calon PPPK 2024. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi para pendaftar dan mempermudah perjalanan menuju pengangkatan sebagai PPPK tahun 2024.

Berita Terkait

Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu yang Simpel Tapi Bikin Paham
Dasar Hukum Pengadaan PPPK Guru Instansi Daerah: Regulasi & Implementasi Profesionalisme Pendidikan
Negara Pastikan Tidak akan Ada Lagi Pengangkatan Honorer, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Ada?
BKN Pastikan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Akan Selesai Hari Ini: Ini Rinciannya
Secara Resmi PPPK R2,R3 dan R4 Akan diangkat Menjadi PPPK, TInggal menunggu Waktu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:16 WIB

Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:11 WIB

Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:41 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu yang Simpel Tapi Bikin Paham

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Dasar Hukum Pengadaan PPPK Guru Instansi Daerah: Regulasi & Implementasi Profesionalisme Pendidikan

Berita Terbaru

Blogging

Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Teh Hijau Baik untuk Tubuh

Minggu, 15 Feb 2026 - 07:51 WIB

Pendidikan

Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut

Sabtu, 14 Feb 2026 - 12:04 WIB

Blogging

Evaluasi MBG: Dari Program Bantuan ke Investasi Masa Depan

Sabtu, 14 Feb 2026 - 07:06 WIB

Pendidikan

Tumbuh vs Berkembang: Beda Tipis, Maknanya Jauh

Jumat, 13 Feb 2026 - 16:58 WIB