Perbedaan Tes SKD dan SKB dalam Seleksi CPNS 2023
Kotakuid – Tes CPNS akan dimulai pada tanggal 9 November 2023 mendatang. Untuk bisa mendapatkan hasil yang memuaskan, para peserta harus paham dengan tes CPNS ini.
Adapun jenis tes CPNS ini meliputi Seleksi kompetensi dasar (SKD) dan Seleksi kompetensi bidang (SKB).
Seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah seleksi tahap awal CPNS yang berisi tentang pengetahuan dasar dan menerapkan sistem CAT (computer assist test).
Adapun untuk materi dari Tes yang diuji di SKD yakni sebagai berikut :
- Tes Intelegensia Umum (TIU) terdiri dari kemampuan verbal. kemampuan numerik. dan kemampuan figural.
- Tes wawasan kebangsaan (TWK) terdiri dari nasionalisme, integritas, bela negara, UUD 1945 dan pilar negara.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdiri dari pelayanan publik, sosial budaya, TIK, integritas diri serta profesionalisme.
Seleksi kompetensi bidang (SKB) merupakan seleksi ke dua dari tes CPNS. Pada seleksi ini menguji kemampuan sesuai pada masing-masing formasi di setiap instansi.
Adapun materi dari tes yang diuji dalam tes SKB, yaitu sebagai berikut.
- Psikotes.
- Tes potensi akademik.
- Tes kemampuan bahasa asing.
- Tes kesehatan jiwa.
- Tes Kesehatan Jasmani.
- Tes praktik kerja.
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.
- Wawancara.
Hasil integrasi nilai SKD dan SKB ini akan dilakukan secara resmi oleh ketua PANSELNAS.
Pengolahan integrasi nilainya dilakukan pada ketentuan SKD dengan Sebesar 40 persen ditambah dengan SKB sebesar 60 persen.
Meskipun SKD hanya sebesar 40 persen akan tetapi para peserta tidak boleh menganggap remeh. Hal ini karena peserta yang ikut SKB hanya dilakukan peserta yang dinyatakan lulus dari SKD.
Jadi, para peserta diharapkan untuk mengerjakannya dengan sungguh-sungguh, hal ini bertujuan agar bisa mendapatkan nilai yang maksimal.