Perbedaan Tahapan SKB CAT dan SKB Non-CAT dalam Seleksi CASN 2023
Kotakuid – Perbedaan tahapan SKB CAT dan SKB Non-CAT akan dibahas dalam pembahasan di bawah ini. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2023 saat ini sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Desember 2023.
SKB diketahui dibagi menjadi dua jenis, yakni ada SKB Computer Assiste Test (CAT) dan SKB Non-CAT. Untuk Anda yang akan ikut serta dalam tes SKB, sangat penting untuk mengetahui perbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT. Hal ini penting agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih matang.
SKB adalah seleksi kedua yang diikuti oleh pelamar setelah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dalam tahapan SKB, pelamar nantinya akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang ada untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan yang akan dilamar.
Setiap instansi mempunyai jenis SKB berbeda-beda. Ada instansi yang memiliki syarat SKB dengan sistem CAT. Namun, ada juga instansi yang memiliki syarat kepada pelamar untuk mengikuti SKB Non-CAT, seperti diantaranya psikotest, tes kesegararan jasmani, dan tes wawancara.
SKB Non-CAT akan dilakukan terlebih dahulu pada tanggal 3 sampai dengan 22 Desember 2023. Selain itu, SKB CAT akan dilaksaakan pada tangal 16 sampai 22 Desember 2023.
Perbedaan SKB CAT dan SKN Non-CAT
Ada beberapa perbedaan antara SKB CAT dan SKB Non-CAT. Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Pihak pelaksana
- SKB CAT dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
- SKB Non-CAT akan diadakan oleh masing-masing instansi yang membutuhkan
2. Pelaksanaan tes
- SKB CAT: Peserta akan mengerjakan soal ujian dengan cara mengoperasikan komputer mandiri
- SKB Non-CAT: Pelaksanaanya dilaksanakan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT
3. Materi tes
- SKB CAT: Materi SKB CAT ini tidak jauh dari standar kompetensi sesuai dengan jabatan fungsional yang akan dilamar peserta
- SKN Non-CAT: Tes biasanya akan berupa wawancara, praktik kerja, kesehatan fisik, dan kesehatan jiwa
4. Hasil Tes
- SKB CAT: Hasil penilaian akan ditentukan sesuai dengan passing grade. Passing grade bisa muncul saat itu juga. Hasil ujian menggunakan metode SKB CAT bisa dipertanggungjawabkan. Karena, semua aktivitas peserta saat mengerjakan soal termonitor dalam sistem. Sehingga, mempermudah dalam proses audit jika terjadi hal yang tak terduga selama ujian berlangsung
- SKB Non-CAT: Hasil tes akan disampaikan oleh masing-masing instansi
Jadwal SKB CPNS 2023
Dibawah ini adalah jadwal SKB seleksi CPNS 2023 sampai dengan pengumuman kelulusan.
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa Sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab Sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023
- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 – 15 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024
- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
- Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 -22 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari -21 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari -22 Maret 2024.
Nah, itu di atas pembahasan mengenai perbedaan SKB CAT dan SKB Non-CAT. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat bagi Anda. Semoga berhasil ya!