Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Menuju Tahapan Lanjutan, Ini Perangkingan SKD CPNS 2023

Menuju Tahapan Lanjutan, Ini Perangkingan SKD CPNS 2023

Menuju Tahapan Lanjutan Ini Perangkingan SKD CPNS 2023 1

KotakuID – Perangkingan SKD CPNS menjadi tahapan penting dalam penentuan peserta yang berhasil melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya. Pada sistem ini, peringkat diurutkan berdasarkan dengan total skor tes, membawa dampak yang cukup signifikan terhadap kelanjutan kandidat.

SKD merupakan tahap awal seleksi CPNS yakni melibatkan tes pengetahuan, keterampilan, serta perilaku peserta. Dengan menerapkan metode Computer Assisted Test (CAT), tes ini berjumlah 110 soal yang mencakup tiga materi penting diantaranya yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU) sebanyak 30 soal, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 35 soal, serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP) totalnya 45 soal.

Masing-masing materi mempunyai passing grade atau nilai ambang batas yang harus dicapai. Namun, peserta hanya mencapai passing grade atau nilai ambang batas belum cukup untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta harus menunjukkan kinerja yang lebih baik untuk mencapai peringkat teratas.

Syarat Penting Perangkingan SKD CPNS 2023 Berdasarkan Peraturan Menteri

Perangkingan SKD CPNS 2023 berfokus pada ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Pemenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Beberapa ketentuannya meliputi:

  • Pengumuman Hasil SKD: Pengumuman hasil SKD telah ditetapkan sampai tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, berdasarkan pada peringkat tertinggi dari mereka yang memenuhi Nilai Ambang Batas atau passing grade. Sebagai contoh, jika kebutuhan jabatan dalam suatu wilayah hanya dua orang, maka peserta yang bisa ikut serta dalam SKB adalah enam orang.
  • Perangkingan Peserta dengan Nilai Sama: Bagi peserta yang mempunyai nilai SKD sama dan berada dalam batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, perangkingan akan dimulai dari nilai TKP, dilanjutkan nilai TIU, dan yang terakhir TWK tertinggi ke terendah.

Jadwal Pengumuman Hasil SKD 2023

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tercantum bahwa seleksi SKD CPNS 2023 telah berlangsung mulai pada tanggal 9 hingga 18 November. Hasil SKD bisa diketahui segera setelah para peserta menyelesaikan tes, sementara perangkingan serta pengolahan nilai dilakukan pada tanggal 16-19 November. Pengumuman hasil SKD telah dijadwalkan pada periode 20 hingga 22 November 2023.

Berikut ini merupakan rangkaian jadwal seleksi CPNS 2023 sebagai panduan untuk para peserta:

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9 November hingga 18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 November hingga 19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 November hingga 22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23 November hingga 25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23 November hingga 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 November hingga 30 November 2023

Semua rangkaian seleksi, termasuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pengumuman kelulusan, membutuhkan keterlibatan aktif dan kesigapan peserta. Dengan adanya jadwal yang telah ditentukan, peserta bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik menuju tahap-tahap selanjutnya dalam perjalanan menjadi seorang PNS.

Tahapan SKB di Masing-masing Instansi

SKB yaitu tahapan seleksi kedua dalam seleksi CPNS yang bertujuan untuk menguji kompetensi para peserta sesuai dengan komposisi pada masing-masing organisasi.

Materi yang akan diuji meliputi psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesehatan jasmani, tes kemampuan praktek, tes nilai tambah sertifikat kompetensi, serta wawancara.

Berikut ini adalah tahapan SKD di masing-masing instansi yang wajib para peserta ketahui

  • Kejaksaan RI. Seleksi Kompetensi Bidang CAT, Seleksi Wawancara, Seleksi Praktik Kerja, Seleksi Psikotes, Seleksi Kesehatan Jiwa, Seleksi Kesehatan, Seleksi Beladiri dan Samapta (Hanya untuk formasi Penjaga Tahanan)
  • Setjen KPK RI. Meliputi Seleksi Kompetensi Bidang CAT, Seleksi Potensi dan Asesmen Kompetensi, Seleksi Wawancara dan Seleksi Kesehatan
  • Kemenkumham RI meliputi Seleksi Kesamaptaan, Seleksi Wawancara, Seleksi Pengamatan Fisik dan Keterampilan
  • BIN meliputi Seleksi Kesehatan Tingkat Daerah, Seleksi Psikologi Tingkat Pusat, Seleksi Kesehatan Tingkat Pusat, Seleksi Kesegaran Jasmani Tingkat Pusat, Penelitian Personel Mental Ideologi Tingkat Pusat dan Pantukhir, Seleksi Kompetensi Bidang CAT
  • Kemenkes meliputi Seleksi Kompetensi Bidang CAT, Seleksi Wawancara, Seleksi Praktik Kerja dan Seleksi Kemampuan Bahasa Inggris
  • PPATK meliputi Seleksi Kompetensi Bidang CAT, Seleksi Psikotes dan Seleksi Wawancara
  • Kemendagri meliputi Seleksi Kompetensi Bidang CAT
  • Kemenag meliputi Seleksi Praktik Kerja, Seleksi Psikotes, Seleksi Wawancara dan Uji Kompetensi (Uji Portofolio, Presentasi, dan Wawancara HKM)
  • Kemendikbudristek meliputi Seleksi Kompetensi Bidang CAT, Seleksi Wawancara dan Praktik Mengajar/Microteaching
  • BRIN meliputi Seleksi Kompetensi Bidang CAT, Seleksi Psikotes, Seleksi Wawancara dan Uji Kompetensi (Uji Portofolio, Presentasi, dan Wawancara HKM)
  • Setjen DPR RI meliputi Seleksi Kompetensi Bidang CAT, Seleksi Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Inggris (menggunakan metode EPTIGO) dan Seleksi Wawancara
  • Kemenperin meliputi Seleksi Kompetensi Bidang CAT, Seleksi Wawancara dan Seleksi Kemampuan Mengajar
  • KemenESDM meliputi Seleksi Kompetensi Bidang CAT, Seleksi Psikotes, Seleksi Wawancara dan Praktek Mengajar

Demikian tahapan menuju tahapan seleksi CPNS selanjutnya, semoga ulasan di atas bisa membantu Anda.

Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru

GABUNG
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan