Ternyata Ini, Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Tidak Serentak
Kotakuid – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjelaskan penyebab utama pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 dilaksanakan dengan tidak serentak.
Diketahui, sesuai dengan jadwal resmi seleksi PPPK 2023 pengumuman kelulusan akan dimulai pada tanggal 6 sampai 15 Desember 2023.
Adapun, deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menegaskan, penyebab utama pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tidak serentak yaitu karena kesiapan data di masing-masing instansi tidak sama.
“Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT,” jelas Suharmen, Rabu (6/12).
Suharmen menambahkan, bahwa saat ini BKN sedang melakukan pengolahan hasil seleksi PPPK terutama untuk instansi yang tidak melakukan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Untuk instansi yang mengadakan SKTT, pengolahan hasil seleksi baru dapat dilakukan setelah hasil SKTT dari instansi diserahkan secara resmi ke BKN.
Oleh sebab itu, kapan diumumkan hasil seleksi? Saya masih menunggu finalisasi verifikasi data peserta yang ikut seleksi (mencocokkan antara berita acara seleksi dengan data kehadiran fisik),” tegas Suharmen.
Khusus untuk PPPK guru, Deputi Suharmen menjelaskan masih menunggu ketentuan terkait dengan tata cara penentuan kelulusannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)
“Insyaallah masih dalam range waktu itu (6-15 Desember 2023), kecuali untuk instansi yang ada SKTT,” pungkas Suharmen.
Dia juga menjelaskan tidak serentaknya waktu pengumuman karena ada pihak instansi yang menyelenggarakan SKTT.
Pelaksanaannya pun baru selesai tanggal 22 Desember.
Berapa instansi yang mengadakan SKTT dan tidak? Deputi Suharmen menjelaskan belum tahu, karena datanya masih dalam proses konfirmasi.
“Persetujuan pelaksanaan SKTT dari KemenPAN-RB. BKN hanya dilaporkan saja. Jadi, datanya bergerak terus,” ucap Suharmen.
Demikian pembahasan tentang penyebab utama pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023 dilakukan secara tidak serentak. Semoga ulasan di atas bermanfaat.