Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Pengisian DRH PPPK Guru Hampir Tuntas, 227.650 Peserta Sudah Selesai

Pengisian DRH PPPK Guru Hampir Tuntas, 227.650 Peserta Sudah Selesai

image 182

Kotaku.idPengisian DRH PPPK Guru Hampir Tuntas, 227.650 Peserta Sudah Selesai – Proses pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Tahun Anggaran 2023 saat ini sedang mencapai tahapan penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang kemudian diikuti dengan pengusulan Nomor Induk Kepegawaian (NIP). Menurut keterangan Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi, proses pengisian DRH untuk formasi PPPK Guru telah mencapai tingkat penyelesaian sebesar 98% hingga saat ini.

Secara rinci, penyelesaian pengisian DRH untuk formasi PPPK Guru mencapai 96,68%, atau dengan kata lain, sebanyak 227.650 peserta dari total 230.700 peserta telah berhasil mengisi DRH. Sementara itu, formasi PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan masing-masing mencapai tingkat penyelesaian sebesar 98,19% dan 98,40%.

Hal ini berarti, peserta seleksi PPPK Teknis telah mengisi DRH sebanyak 54.967 dari total 55.982 peserta, sedangkan peserta PPPK Tenaga Kesehatan sudah mengisi DRH sebanyak 124.213 dari total 126.231 peserta. Penjelasan ini disampaikan oleh Nanang Subandi dalam jumpa pers di Jakarta pada hari Selasa, 23 Januari 2024.

Sementara itu, untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, proses selanjutnya akan memasuki tahapan pemberkasan atau pengisian DRH, yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2024. Setelah tahap pengisian DRH selesai, usulan penetapan NIP CPNS dari instansi ke BKN akan dilakukan pada periode 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

Penting untuk dicatat bahwa pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK sudah berlangsung sejak tanggal 15 Januari hingga 13 Februari 2024, sesuai dengan penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 yang diinformasikan melalui Surat BKN 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023, tertanggal 15 Desember 2023.

Syarat PPPK, ASN dan Siapa Tenaga Non ASN

Syarat dan Siapa Tenaga Non ASN
Syarat dan Siapa Tenaga Non ASN

Pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, terdapat peningkatan minat atau popularitas terkait pendataan para pekerja yang bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di platform Google. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pendataan non ASN? Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024.

Pendataan non ASN merupakan langkah lanjutan dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang mengamanatkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan ini mencakup tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pegawai yang bukan merupakan ASN dan telah aktif bekerja di berbagai instansi pemerintah. Dalam melakukan pendataan tenaga non ASN ini, diterapkan persyaratan yang mengacu pada syarat pendataan tenaga non ASN tahun 2022. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  • Menjadi seorang pekerja yang aktif di suatu lembaga yang mendaftar sebagai non Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan tanggung jawab dan keterlibatan yang nyata.
  • Menerima honorarium dengan metode pembayaran langsung, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk lembaga pusat, dan APBD untuk lembaga daerah, tanpa melibatkan mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik secara individu maupun melalui pihak ketiga.
  • Diangkat oleh pemimpin unit kerja yang memiliki tingkat hierarki paling rendah, menunjukkan kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada individu tersebut.
  • Telah berpengalaman bekerja setidaknya satu tahun, dihitung hingga tanggal 31 Desember 2021, menandakan bahwa individu tersebut memiliki pemahaman dan keterampilan yang relevan untuk mendukung peran sebagai pekerja non ASN.
  • Setiap ketentuan ini perlu dipenuhi oleh individu yang akan direkam sebagai pekerja non ASN, sebagai bagian dari upaya menjalani proses pendataan ini dengan lancar dan akurat.

Apakah Tenaga Non ASN Wajib Membuat Akun?

Apakah Tenaga Non ASN Wajib Membuat Akun?
Apakah Tenaga Non ASN Wajib Membuat Akun?

Adalah suatu keharusan untuk melakukan konfirmasi dan pemantauan terhadap data masing-masing tenaga non ASN, sebagai tindakan yang perlu diambil. Beberapa persiapan yang wajib dilakukan sebelum mengajukan data diri atau mendaftar sebagai tenaga non ASN termasuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan secara lengkap. Dokumen-dokumen tersebut mencakup:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan resmi dari instansi kependudukan dan catatan sipil.
  • Kartu Keluarga.
  • Ijazah yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.
  • Pas foto terbaru.
  • Swafoto atau foto diri (selfie) sebagai bagian dari persyaratan.
  • Surat Keputusan (SK) yang menunjukkan jabatan yang diemban.
  • Bukti pembayaran gaji sebagai bukti penghasilan.

Pastikan bahwa setiap dokumen telah disiapkan dengan cermat untuk memudahkan proses konfirmasi dan memastikan keakuratan data. Selain itu, perlu diingat bahwa kelenturan dan keterbacaan dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran tenaga non ASN dapat berjalan dengan lancar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan