Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK 5 Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer Menurut Menteri PAN RB, Honorer Wajib Tahu!

5 Tahapan Pengangkatan Tenaga Honorer Menurut Menteri PAN RB, Honorer Wajib Tahu!

Untitled 112

Kotaku.ID – Pemerintahan Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang penanganan non ASN dengan mengangkatkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Rencana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu paling lambat pada bulan Desember tahun 2024 mendatang.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdulah Azwar Anas juga menyatakan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ataupun pengurangan penghasilan tenaga honorer.

Sayangnya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK saat ini masih belum bisa direalisasikan dengan optimal karena harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur mekanisme pengangkatan honorer.

PP turunan UU ASN ini paling lambat akan selesai pada bulan April 2024 atau 6 bulan setelah UU ASN disahkan.

Sayangnya Junimart selaku anggota DPR RI Komisi II merasakan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer saat ini tidak sesuai dengan komitmen yang sudah dibuat di awal. Junimart mengingatkan bahwa pada komitmen awal tenaga honorer akan diangkat semua menjadi PPPK full time dan part time. Sayangnya, di lapangan kini tenaga honorer haus diseleksi lagi.

Padahal sebelumnya ada kesepakatan antara MenPAN RB dan DPR bahwa pengangkatan tidak akan melalui proses seleksi.

MenPAN RB pun memberikan 5 tahapan pengangangkatan tenaga honorer untuk jadi PPPK yaitu

  1. Pertama, pendataan Non ASN melalui Surat Edaran MenPAN RB nomor 185/1511.
  2. Verifikasi dan Validasi Data oleh BPKP dan BKN.
  3. Alternatif metode seleksi, yaitu seleksi PPPK full time dan Pengalihan status PPPK part time.
  4. Penetapan kebutuhan formasi PPPK.
  5. Penetapan status paruh waktu dan penuh waktu.

MenPAN RB juga mengatakan jika tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK part time maupun full time akan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan