Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK DPR RI Bocorkan Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Intip Jadwalnya Disini!

DPR RI Bocorkan Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Intip Jadwalnya Disini!

DPR RI Bocorkan Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Intip Jadwalnya Disini
DPR RI Bocorkan Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Intip Jadwalnya Disini

Kotakuid – Honorer jadi PPPK bukan hanya sekedar rumor saja, tapi akan segera dilaksanakan oleh pemerintah.

Selamat kepada para tenaga honorer yang sedang bekerja di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Diketahui, anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengumumkan tentang jadwal pengangkatan PPPK.

Untuk yang merasa penasaran dengan jadwal pengangkatan honorer jadi PPPK ini bisa langsung menyimak hingga akhir.

Berdasarkan pada UU ASN 2014 menegaskan bahwa pada tanggal 28 November 2023 ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Lantas, bagaimana nasib honorer sampai tanggal 28 November 2023 ini ya?

KemenpanRB bersama DPR RI dengan tegas membahas mengenai masalah tiadanya honorer pada tanggal tersebut.

Karena jika honorer tidak ada lagi, maka hanya ada 2 kemungkinan yakni adanya penghapusan dan pengangkatan keseluruhan.

Dengan waktu yang sangat terbatas, kedua hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pemerintah.

Sehingga yang saat ini menjadi solusi yaitu adanya penundaan kemungkinan tersebut.

Tujuan penundaan tersebut yaitu untuk menghindari PHK massal bagi tenaga honorer yang berada di Pemerintah Daerah.

Akan tetapi, Junimart Girsang yang merupakan anggota Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa benar adanya penundaan dalam penataan honorer tersebut.

Disebutkan bahwa penundaan tersebut akan dilakukan sampai Bulan Desember 2024 nanti.

Sedangkan untuk ditempat berbeda, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa Kementerian atau instansi pemerintahan harus membuka anggaran dana untuk honorer.

Karena, jika Kementerian atau instansi yang tidak membuka anggaran dana untuk honorer, maka berdasarkan UU ASN 2014 akan langsung diberhentikan.

Akan tetapi, jika telah dianggarkan honorer bisa bekerja seperti biasa di instansi pemerintahan yang telah dijalani saat ini

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan