DPR RI Bocorkan Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Intip Jadwalnya Disini!

- Penulis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI Bocorkan Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Intip Jadwalnya Disini

DPR RI Bocorkan Jadwal Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Intip Jadwalnya Disini

Kotakuid – Honorer jadi PPPK bukan hanya sekedar rumor saja, tapi akan segera dilaksanakan oleh pemerintah.

Selamat kepada para tenaga honorer yang sedang bekerja di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Diketahui, anggota Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengumumkan tentang jadwal pengangkatan PPPK.

Untuk yang merasa penasaran dengan jadwal pengangkatan honorer jadi PPPK ini bisa langsung menyimak hingga akhir.

Berdasarkan pada UU ASN 2014 menegaskan bahwa pada tanggal 28 November 2023 ini sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Lantas, bagaimana nasib honorer sampai tanggal 28 November 2023 ini ya?

KemenpanRB bersama DPR RI dengan tegas membahas mengenai masalah tiadanya honorer pada tanggal tersebut.

Karena jika honorer tidak ada lagi, maka hanya ada 2 kemungkinan yakni adanya penghapusan dan pengangkatan keseluruhan.

Dengan waktu yang sangat terbatas, kedua hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pemerintah.

Sehingga yang saat ini menjadi solusi yaitu adanya penundaan kemungkinan tersebut.

Tujuan penundaan tersebut yaitu untuk menghindari PHK massal bagi tenaga honorer yang berada di Pemerintah Daerah.

Akan tetapi, Junimart Girsang yang merupakan anggota Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa benar adanya penundaan dalam penataan honorer tersebut.

Disebutkan bahwa penundaan tersebut akan dilakukan sampai Bulan Desember 2024 nanti.

Sedangkan untuk ditempat berbeda, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa Kementerian atau instansi pemerintahan harus membuka anggaran dana untuk honorer.

Karena, jika Kementerian atau instansi yang tidak membuka anggaran dana untuk honorer, maka berdasarkan UU ASN 2014 akan langsung diberhentikan.

Akan tetapi, jika telah dianggarkan honorer bisa bekerja seperti biasa di instansi pemerintahan yang telah dijalani saat ini

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru