Nominal THR Dan Gaji Ke-13 PPPK Diprediksi Lebih Besar Dibandingkan PNS

Daftar isi:
Kotaku.id – Nominal THR Dan Gaji Ke-13 PPPK Diprediksi Lebih Besar Dibandingkan PNS – Berita yang menyenangkan akan segera menyapa pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PPPK akan kembali dibayarkan pada tahun ini. Rencana pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK pada tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengisyaratkan bahwa pencairan THR kemungkinan akan dilakukan setidaknya 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tanggal 1 April 2024, diproyeksikan akan dimulainya penyaluran dana yang telah dipersiapkan. Sementara itu, diperkirakan bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan paling awal pada bulan Juni 2024.
Tahun ini, dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK, terdapat indikasi bahwa terdapat berbagai komponen yang akan menjadi bagian dari proses tersebut, menggambarkan bahwa setelah penerimaan THR dan gaji ke-13 tersebut dari pemerintah, kesejahteraan PNS diyakini akan semakin meningkat.
Nominal THR dan gaji ke-13 PPPK diprediksi lebih besar dibandingkan PNS

Namun, diketahui bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kemungkinan akan menunjukkan tingkat kepuasan yang lebih tinggi dibandingkan dengan PNS dalam hal ini. Fenomena ini diatributkan kepada fakta bahwa nilai THR dan gaji ke-13 untuk PPPK diperkirakan lebih tinggi pada tahun ini daripada yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini tentunya terkait erat dengan fakta bahwa gaji dasar untuk PPPK telah ditetapkan pada tingkat yang lebih tinggi daripada PNS.
Dengan demikian, besaran yang diterima dalam pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga akan lebih besar, seiring dengan fakta bahwa gaji dasar merupakan salah satu komponen yang signifikan. Perlu dicatat bahwa gaji dasar untuk PPPK pada tahun 2024 telah ditetapkan pada kisaran tertinggi sebesar Rp 7,3 juta.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), penghasilan bulanan mereka hanya sebesar Rp 6,3 juta. Hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang menguraikan komponen-komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dibayarkan pada tahun 2024. Komponen THR dan gaji pokok PPPK tersebut akan dibiayai melalui dua sumber pendanaan utama, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam sumber pendanaan dari APBN, komponen yang akan dicairkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta sebagian dari tunjangan kinerja (Tukin), yang mencapai 50%. Sementara itu, dalam sumber pendanaan dari APBD, komponen yang akan dicairkan juga serupa, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan yang paling banyak mencapai 50%.
Meskipun demikian, meskipun PNS mungkin merasa bahwa besaran THR dan gaji ke-13 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tampak lebih besar, mereka tidak perlu merasa iri. Hal ini karena, meskipun nominalnya berbeda, penghasilan yang diterima oleh PNS tetaplah signifikan dan memadai.
Prediksi THR dan Gaji ke-13 PPPK Lebih Besar
Meskipun tunjangan kinerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan dengan PNS. Namun diprediksi bahwa jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 mereka akan lebih besar daripada PNS. Hal ini terjadi karena dua faktor yang dapat diidentifikasi:
1. Peningkatan Gaji Pokok PNS
Pemerintah telah mengumumkan peningkatan sebesar 8% dalam gaji pokok bagi PNS pada tahun 2024. Peningkatan ini akan memengaruhi jumlah THR dan gaji ke-13 PNS, yang dihitung berdasarkan gaji pokok mereka.
2. Skema Penghitungan THR dan Gaji ke-13 PPPK
Tidak seperti PNS yang hanya menerima gaji pokok dan tunjangan tetap (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum). PPPK menerima gaji pokok serta tunjangan-tunjangannya, termasuk 50% dari tunjangan kinerja.
Meskipun hanya menerima 50% dari tunjangan kinerja, besarnya tunjangan kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dihitung berdasarkan pada gaji pokok yang telah mengalami peningkatan 8%. Akibatnya, diperkirakan jumlah THR dan gaji ke-13 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan lebih besar daripada PNS.
Simulasi Perbandingan THR dan Gaji ke-13

Berikut adalah simulasi perbandingan THR dan gaji ke-13 antara PNS dan PPPK dengan golongan dan masa kerja yang sama:
Golongan III/a Masa Kerja 10 Tahun
PNS
- Gaji Pokok: Rp. 2.576.900
- Tunjangan Keluarga: Rp. 406.800
- Tunjangan Pangan: Rp. 200.000
- THR: Rp. 3.689.500 (Gaji Pokok + Tunjangan Melekat)
- Gaji ke-13: Rp. 3.689.500 (Gaji Pokok + Tunjangan Melekat)
PPPK
- Gaji Pokok: Rp. 2.576.900
- Tunjangan Keluarga: Rp. 406.800
- Tunjangan Pangan: Rp. 200.000
- Tunjangan Kinerja: Rp. 1.030.760 (50% Gaji Pokok)
- THR: Rp. 4.214.460 (Gaji Pokok + Tunjangan Melekat + 50% Tunjangan Kinerja)
- Gaji ke-13: Rp. 4.214.460 (Gaji Pokok + Tunjangan Melekat + 50% Tunjangan Kinerja)
Berdasarkan simulasi di atas, terlihat bahwa THR dan gaji ke-13 PPPK lebih besar dibandingkan PNS golongan dan masa kerja sama. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tunjangan kinerja PPPK lebih kecil, namun skema penghitungan THR dan gaji ke-13 yang mengacu pada gaji pokok yang baru membuat mereka mendapatkan benefit yang lebih besar.