MENPAN RB Tegaskan Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023, Ini Penjelasannya

- Penulis

Senin, 25 September 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENPAN RB Tegaskan Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023 Ini Penjelasannya

MENPAN RB Tegaskan Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023 Ini Penjelasannya

KotakuID – Pemerintah resmi mengumumkan pembukaan seleksi PPPK 2023 pada tanggal 19 September kemarin.

Adapun, pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini bertujuan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Dalam upaya kali ini, Pemerintah memberikan prioritas untuk formasi PPPK dengan tujuan untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada guru honorer di seluruh Indonesia.

Salah satu formasi terbesar yang ada yakni formasi PPPK guru, yang menarik minat banyak guru tenaga honorer.

Banyak pertanyaan apa para guru swasta tetap bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2023, hal ini menjadi pembahasan yang cukup mengganjal.

Namun, kebingungan ini telah mendapat jawaban resmi dari MenPAN RB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023.

Dalam Keputusan MenPAN RB di atas, ada tiga kategori pelamar khusus yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK guru:

  1. Pelamar Prioritas. Pelamar prioritas mencakup peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). Kategori yang kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang telah terdaftar di dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Guru Non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri. Syaratnya yaitu mereka harus terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan mempunyai masa kerja paling rendah selama 3 tahun.

Selain ketiga kategori pelamar khusus yang disebutkan di atas, ada juga kategori umum yang mencakup guru swasta, kategori ini diantara lain:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi mereka yang terdaftar di dalam pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Guru yang Terdaftar di Dapodik. Guru swasta yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK guru 2023.

Dengan demikian, guru swasta mempunyai peluang yang sama dengan guru-guru lainnya untuk ikut seleksi PPPK guru 2023.

Informasi di atas diharapkan bisa membantu para guru swasta yang tertarik untuk mengembangkan karier mereka melalui seleksi ini.

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi semua pembaca.

Berita Terkait

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya
THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan
Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Ini Ketentuan Standar Kompetensi ASN yang Wajib Tahu
Yuk Spill Gaji PPPK Paruh Waktu Wilayah Jawa Tengah, Berapa Besarannya?
Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Hutang di Bank? Berikut Jawabannya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:31 WIB

Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026: Peluang Emas Buat Fresh Graduate & Calon Guru!

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:21 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta Tembus 5 Juta: Beneran Cuma Kerja 4 Jam Sehari? Ini Update Lengkap 2026!

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR? Update Lengkap 2026 + Besaran & Jadwal Cairnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:54 WIB

THR 2026 Cair! Ini Isi Lengkap PP 9 Tahun 2026 & Jadwal Pencairan ASN hingga Pensiunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:53 WIB

Status PPPK Paruh Waktu Akan Berakhir, Semua Pegawai Akan Langsung Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?

Berita Terbaru