Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK MENPAN RB Tegaskan Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023, Ini Penjelasannya

MENPAN RB Tegaskan Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023, Ini Penjelasannya

MENPAN RB Tegaskan Guru Swasta Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023 Ini Penjelasannya

KotakuID – Pemerintah resmi mengumumkan pembukaan seleksi PPPK 2023 pada tanggal 19 September kemarin.

Adapun, pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini bertujuan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Dalam upaya kali ini, Pemerintah memberikan prioritas untuk formasi PPPK dengan tujuan untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada guru honorer di seluruh Indonesia.

Salah satu formasi terbesar yang ada yakni formasi PPPK guru, yang menarik minat banyak guru tenaga honorer.

Banyak pertanyaan apa para guru swasta tetap bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2023, hal ini menjadi pembahasan yang cukup mengganjal.

Namun, kebingungan ini telah mendapat jawaban resmi dari MenPAN RB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023.

Dalam Keputusan MenPAN RB di atas, ada tiga kategori pelamar khusus yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK guru:

  1. Pelamar Prioritas. Pelamar prioritas mencakup peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021. Dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II). Kategori yang kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang telah terdaftar di dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  3. Guru Non-Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri. Syaratnya yaitu mereka harus terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan mempunyai masa kerja paling rendah selama 3 tahun.

Selain ketiga kategori pelamar khusus yang disebutkan di atas, ada juga kategori umum yang mencakup guru swasta, kategori ini diantara lain:

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Bagi mereka yang terdaftar di dalam pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Guru yang Terdaftar di Dapodik. Guru swasta yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga memenuhi syarat untuk ikut seleksi PPPK guru 2023.

Dengan demikian, guru swasta mempunyai peluang yang sama dengan guru-guru lainnya untuk ikut seleksi PPPK guru 2023.

Informasi di atas diharapkan bisa membantu para guru swasta yang tertarik untuk mengembangkan karier mereka melalui seleksi ini.

Semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi semua pembaca.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan