KotakuID – Rencana pemerintah akan menghapus tunjangan PNS dan PPPK akan diganti dengan penerapan skema gaji single salary yang sedang dibahas di DPR.
Pengganti dari tunjangan PNS disebut dengan skema single salary.
Single salary merupakan seluruh penghasilan tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS dan PPPK akan diganti menjadi satu penghasilan.
Rencana penghapusan tunjangan PNS dan PPPK ini telah di bahas pada raker dengan Komisi XI DPR RI. Yakni bersama dengan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.
Adapun, rencana penghapusan tunjangan PNS dan PPPK tersebut akan mulai di terapkan pada tahun 2024 mendatang.
“Penerapannya single salary bagi PNS dan PPPK di rencanakan tahun depan,” ucap Menteri Suharso.
Kemudian, design penggajian PNS menerapkan single salary system yang terdiri dari unsur gaji, tunjangan kinerja, serta tunjangan kemahalan.
Nantinya, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Tunjangan kinerja akan di bayarkan berdasarkan dengan pencapaian kinerja.
Tunjangan kemahalan di bayarkan sesuai tingkat kemahalan berdasarkan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja.
Sistem penghasilan PNS akan ditentukan dengan rumus indeks gaji ditambah dengan indeks tunjangan kinerja ditambah lagi dengan indeks kemahalan daerah.
Demikian pembahasan mengenai single salary yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda









