Mencari Sertifikat Untuk Pengelolaan Kinerja di PMM Tidak Wajib, Begini Kata Ditjen GTK
KOTAKU.ID – Pengisian pengelolaan kinerja di PMM yang harus diisi guru dan kepala sekolah yang berstatus PNS menuai pro dan kontra. Oleh karenanya masih diperlukan banyak penyesuaian, guru dan kepala sekolah yang biasanya melakukan pengisian lewat e kinerja BKN kini harus mengisi lewat PMM di fitur pengelolaan kinerja. Tentunya ada banyak perubahan yang ada dan terkadang membingungkan.
Bagi guru banyak yang beranggapan bahwa pengelolaan kinerja PMM merupakan tambahan tugas administrasi guru. Bahkan banyak guru yang sibuk berburu sertifikat sehingga mengesampingkan tugas utamanya yakni memberikan pembelajaran di kelas.
Benarkan demikian? Persepsi yang berpikir bahwa guru dituntut berburu sertifikat pelatihan adalah salah. Di Lapangan, pengembangan kompetensi dan tugas tambahan ini demi mendukung skill dari para guru. Bukti dokumen sertifikat merupakan bahan pertimbangan sehingga bukan faktor utama yang dinilai. Faktor utama yang dinilai adalah Praktik Kinerja dan Perilaku Kinerjanya.
Pelaksanaan kinerja sudah bisa dimulai pada tanggal 1 Februari sampai 20 Mei 2024 mendatang. Sehingga guru bisa leluasa melaksanakan tahapan demi tahapannya.
Tahapan Pelaksanaan sebagai Pegawai (Guru dan Kepala Sekolah)
Apa saja tahapan pelaksanaan yang dilakukan guru dan kepala sekolah? Diantaranya adalah sebagai berikut ini:
1. Persiapan Observasi
Pertama, setiap pegawai harus memilih dan menentukan target perilaku. Selanjutnya melakukan penentuan upaya apa yang akan dilakukan untuk memenuhi target perilaku tersebut. Terakhir jika sudah memilih target dan upaya maka tentukan jadwal observasi dengan atasan (dalam hal ini yang dimaksud adalah kepala sekolah).
2. Observasi Kinerja
Selanjutnya, anda sebagai pegawai harus melakukan tugas. Melihat secara langsung bagaimana target perilaku dan upaya yang sudah dilakukan. Nantinya tindakan ini akan diobservasi secara langsung oleh atasan di satuan pendidikan tertentu.
3. Diskusi Tindak Lanjut
Upaya yang selanjutnya ini dilakukan dengan melakukan diskusi dengan atasan. Dalam diskusi ini akan membahas beberapa hal seperti apa saja yang perlu dipertahankan, apa yang perlu diperbaiki dan apa yang perlu dihilangkan berdasarkan catatan dari observasi yang sudah dilakukan.
4. Upaya Tindak Lanjut
Saat anda sudah menemukan apa saja yang harus dipertahankan dan apa yang harus ditingkatkan. Maka waktunya anda melaksanakan upaya yang sudah di diskusikan tersebut. Upaya ini dapat dilakukan pada didalam dan diluar PMM.
5. Refleksi Tindak Lanjut
Nah, ini merupakan momen penting yakni anda bisa mempelajari kembali sejauh mana tujuan pembelajaran sudah tercapai. Selain itu anda harus melihat apa saja yang harus diperbaiki pada semester depannya.
Tahapan Pelaksanaan sebagai Atasan (Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah/Delegasi)
Nah bagi yang memiliki jabatan sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah, maka ada beberapa tahapan pelaksanaan yang bisa dilakukan. Yaitu:
- Observasi Kinerja : Anda akan mengamati secara langsung bagaimana pegawai melaksanakan tugas.
- Diskusi Tindak Lanjut: Waktunya Anda dan pegawai berdiskusi tentang apa saja hal yang perlu dipertahankan dan perlu diperbaiki
- 3.Memantau Upaya Tindak Lanjut: Anda akan memantau bagaimana pegawai melaksanakan hal hal yang telah disepakati saat berdiskusi
- Diskusi Refleksi Tindak Lanjut: Anda dan pegawai akan berdiskusi tentang apa yang dipelajari selama melaksanakan tindak lanjut.
Itulah informasi tentang guru tidak perlu berburu sertifikasi untuk pengelolaan kinerja PMM. Karena ada hal yang lebih penting yakni implementasinya sendiri.
Terus update informasi terbaru lainnya tentang Pendidikan di Grup Telegram Kami. KLIK LINK INI kemudian “join”.