Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Kabar Baik! PPPK Akan Mendapatkan Pensiun dan Tunjangan dari Pemerintah

Kabar Baik! PPPK Akan Mendapatkan Pensiun dan Tunjangan dari Pemerintah

Kabar Baik PPPK Akan Mendapatkan Pensiun dan Tunjangan dari Pemerintah

KotakuID – Ada kabar baik menghampiri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni wacana diberikan tunjangan baru. Adapun, dana pensiun dan tunjangan PPPK yang akan di berikan ini bertujuan untuk kesejahteraan bersama.

Rencana pemberian pensiun dan tunjangan PPPK ini telah resmi di rancang dalam pembahasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dimana aturan ini terdapat dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ada tujuh pembahasan di dalam revisi tersebut.

Baca Juga: Mending Jadi PNS atau PPPK? Berikut Ini Rincian Gaji dan Tunjangannya!

Dan yang termasuk di dalamnya yaitu kesejahteraan ASN PPPK untuk mendapatkan tunjangan baru yang menjadi topik bahasan pada ulasan ini.

Untuk meningkatkan pelayanan yang profesional dan berdaya saing, kesejahteraan ASN PPPK menjadi bagian penting di dalam revisi tersebut.

Tanpa dibedakan lagi revisi UU ASN menyiratkan jika PPPK akan sama halnya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga : DPR RI Akan Revisi UU ASN, Pengangkatan PPPK Honorer Tetap Jadi Prioritas!

Karena hal yang selama ini diketahui hanya PNS saja yang mendapatkan tunjangan pensiun dari pemerintah.

Sedangkan PPPK sendiri adalah pegawai kontrak yang belum mendapatkan jaminan tunjangan pensiun.

Meskipun demikian bukan tidak mungkin adanya revisi UU ASN yang didalamnya membahas tentang kesejahteraan ASN PPPK bisa terwujud.

Baca Juga: Contoh Soal Tes SKD Materi TWK Beserta Jawabannya untuk CPNS 2023

Hal ini didukung dengan pernyataan Deputi Bidang SDM Alex Denni bahwa RUU ASN nantinya akan digabungkan bersamaan dengan kesejahteraan PNS dan PPPK. Sehingga, menjadi satu konsep penghargaan yang merupakan bagian dari manajemen ASN keseluruhan.

Karena di dalam aturan ASN sebelumnya PPPK tidak menjadi bagian untuk mendapatkan pensiunan. Sehingga, RUU ASN kali ini yang sedang diselesaikan, PPPK bisa mendapatkan berbagai jaminan termasuk jaminan pensiun.

Semoga dengan diresmikannya RUU ASN dapat mensejahterakan PPPK demi kepentingan bersama.

Demikian ulasan mengenai tunjangan yang akan di berikan untuk PPPK, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan