Kabar Baik! Honorer Berpeluang Diangkat Langsung Jadi PPPK 2024, Begini Syaratnya

Menanggapi masalah honorer di Indonesia pemerintah akan melakukan skema pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
Hal tersebut dilakukan karena status tenaga honorer yangs eharusnya duah dihapukan, tetapi masih disematkan dalam UU ASN 2023. Sehingga diselesaikan dengan jalur pengangkatan menjadi ASN dan PPPK 2024.
Namun, tentu saja skema pengangkatan ini tidak semerta-merta dilakukan pada semua tenaga honore, ada syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Skema Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengungkapkan bahwa ada 1,7 juta pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Namun terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat masuk dalam skema pengangkatan ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Azwar Anas pada rapat kerja DPR RI, bahwa terdapat PPPK paruh waktu dan penuh waktu, jika honorer tidak diangkat maka otomatis akan masuk ke PPPK paruh waktu.
Tenaga honorer tersebut akan tetap mengikuti seleksi PPPK 2024, namun perbedaannya adalah pada sistem penilaian. Hasil dari penilaian akan dilakukan perangkingan dna bukan untuk menentukan lulus atau tidaknya pelamar.
Sedangkan, penilaian yang dilakukan tidak seperti pada seleksi CPNS dan PPPK pada umumnya yang biasanya mneggunakna passing grade. Pada tenaga honorer menggunakan perangkingan. Hal tersebut akan menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi yang dilakukan menggunakan sistem ranking.
Kemudian bagi honorer yang memenuhi standar penilaian, akan ditetapkan menjadi PPPK 2024 penuh waktu. Namun, pengangkatan ini juga melihat pada kondisi kemampuan keuangan instansi pemerintahan masing-masing.
Bagi instansi dan lembaga pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh. Pengangkatan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi.
Pada skema tersebut dapat disimpulkan bahwa, pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu tergantung dengan keuangan masing-masing daerah. Sehingga tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.