Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Ini Kategori Pelamar yang Tidak Bisa Mendaftar PPPK Guru 2023!

Ini Kategori Pelamar yang Tidak Bisa Mendaftar PPPK Guru 2023!

Ini Kategori Pelamar yang Tidak Bisa Mendaftar PPPK Guru 202
Ini Kategori Pelamar yang Tidak Bisa Mendaftar PPPK Guru 202

KotakuID – Badan Kepegawaian Nasional atau BKN sudah memberikan informasi pengumuman bahwa seleksi PPPK guru akan dimulai pada 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023. Akan tetapi, ada kategori pelamar yang tidak bisa mendaftar PPPK Guru 2023.

PPPK Guru menjadi salah satu formasi yang paling diprioritaskan oleh pemerintah. Tapi ada kategori yang tidak bisa ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Bagi para pelamar PPPK Guru 2023, ada 2 kategori honorer yang diprioritaskan yaitu guru honorer dan THK-2. Penempatannya akan disesuikan pada data pokok pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Jawa Tengah Buka Formasi PPPK Guru 2023 dengan Total 6.951 Formasi

Namun, meski demikian tidak semua guru honorer bisa ikut seleksi PPPK Guru 2023. Ada kategori pelamar yang tidak bisa mendaftar atau gagal log in pada seleksi PPPK Guru 2023. Hal ini berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

  • Yang berbunyi “bahwa guru honorer yang usianya seudah 59 tahun ke atas tidak dapat mendaftar seleksi PPPK Guru 2023, karena mendekati usia pensiun”.
  • Selanjutnya untuk formasi pelamar P1. Jika Pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi, maka pelamar P1 tidak dapat mendaftar seleksi PPPK Guru 2023.

Baca Juga: 3 Jalur Pendaftaran PPPK Tenaga Pendidik, Intip Persyaratannya!

  • Dan begitu juga Pelamar P2 (THK-2) dan P3, tidak bisa ikut mendaftar dalam seleksi PPPK Guru 2023 jika pemerintah daerah tidak mengusulkan formasinya.
  • Kemudian di dalam UU Nomor 14 tahun 2005 juga disebutkan. Bagi pelamar yang tidak memiliki ijazah S1 tidak bisa ikut mendaftar dalam seleksi PPPK Guru 2023.
  • Begitu pun dengan pelamar P3 yang tidak mempunyai ijazah S1. Maka di sayangkan sekali tidak bisa ikut mendaftar dalam seleksi PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Begini Nasib Honorer Jika Gagal Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasannya!

  • Selanjutnya Guru honorer yang datanya tidak terdaftar di dalam database Dapodik (data pokok pendidikan), maka tidak bisa mendaftar seleksi PPPK Guru 2023.
  • Guru honorer yang dapodiknya tidak terdaftar sebagai guru, maka di sayangkan tidak bisa ikut seleksi PPPK Guru 2023.

Kemudian Guru honorer yang lulus PPG namun tidak terdaftar dalam database PPG Kemendikbud, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Paling Dibutuhkan KEMENAG RI

Dan jika formasi sudah habis untuk penempatan pelamar P1, P2, dan P3, maka pelamar umum tidak bisa lagi mendaftar dan hanya bisa menunggu.

Sebagai informasi tambahan, ada salah satu hal yang bisa membuat seleksi PPPK Guru gagal, yakni penggunaan materai yang tidak sesuai.

Hal ini berarti, penggunaan materai dari google, atau di tempel dari google kemudian menempelkan tanda tangan. Materai merupakan tanda bukti hukum secara sah. memodifikasinya akan melanggar dan langsung gugur tes.

Perlu diperhatikan juga tidak menggunakan 1 materai di dua dokumen, dan juga materai yang di minta tidak sesuai juga bisa membuat Anda gugur begitu saja.

Demikian informasi mengenai seputar seleksi PPPK Guru 2023 , semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda ya!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan