Ini Istilah-istilah Penting Yang Sering di Pake Dalam Seleksi CPNS dan PPPK, Pastikan Kamu Sudah Tahu Yah

Daftar isi:
kotaku – Mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah langkah besar dalam karier Anda. Proses ini penuh dengan istilah-istilah khusus yang mungkin belum Anda ketahui sebelumnya. Untuk membantu Anda mempersiapkan diri dengan lebih baik, berikut adalah daftar istilah penting yang sering digunakan dalam seleksi CPNS dan PPPK. Pastikan Anda sudah familiar dengan istilah-istilah ini!
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD adalah tahapan pertama dalam seleksi CPNS dan PPPK. Dalam tahap ini, Anda akan diuji kemampuan dasar melalui serangkaian tes yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. Menguasai materi SKD sangat penting karena ini merupakan gerbang pertama Anda untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah lulus SKD, Anda akan menghadapi SKB yang merupakan tes kedalaman keilmuan atau keterampilan sesuai dengan bidang jabatan yang dilamar. SKB ini bisa berupa tes tertulis, praktik lapangan, atau wawancara tergantung pada jenis jabatan.
3. Passing Grade
Istilah ini merujuk pada nilai minimal yang harus dicapai untuk dinyatakan lulus dalam tes SKD atau SKB. Setiap instansi pemerintah mungkin memiliki passing grade yang berbeda, jadi penting untuk Anda mengetahui detailnya dari pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan.
4. Nilai Ambang Batas
Mirip dengan passing grade, nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dicapai dalam setiap subtes pada SKD. Jika tidak mencapai nilai ini, Anda tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, walaupun total nilai Anda cukup tinggi.
5. Portofolio
Dalam beberapa seleksi, terutama untuk PPPK, Anda mungkin diminta untuk menyertakan portofolio yang menunjukkan pengalaman kerja atau keterampilan yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Portofolio ini akan dinilai sebagai bagian dari SKB.
6. Formasi
Formasi adalah jumlah posisi atau jabatan yang tersedia untuk diisi dalam seleksi CPNS atau PPPK. Setiap instansi akan mengumumkan formasi yang tersedia, yang mencakup spesifikasi jabatan, lokasi, dan persyaratan khusus lainnya.
7. Surat Lamaran
Ini adalah surat yang Anda tulis untuk mengajukan diri dalam seleksi CPNS atau PPPK. Surat lamaran harus formal dan mencakup informasi yang relevan tentang kualifikasi dan motivasi Anda untuk mengisi jabatan yang Anda lamar.
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK adalah dokumen yang diperlukan dalam proses seleksi yang menunjukkan bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini harus valid dan terbaru pada saat Anda melamar.
9. Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup
CV Anda harus menyediakan gambaran lengkap tentang pendidikan, keterampilan, dan pengalaman kerja Anda. Ini sangat penting dan harus disiapkan dengan rapi dan profesional untuk meningkatkan peluang Anda dalam seleksi.
10. E-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) diperlukan sebagai bukti identitas resmi yang valid dalam semua tahapan seleksi CPNS dan PPPK.
11. Verifikasi Dokumen
Proses verifikasi dokumen adalah tahap dimana semua dokumen yang Anda submit (seperti ijazah, transkrip, SKCK, dll) akan diperiksa keasliannya. Pastikan semua dokumen Anda lengkap dan valid.
12. Penempatan
Istilah ini merujuk pada proses penugasan kepada Anda di instansi pemerintah setelah Anda dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi. Penempatan ini berdasarkan kebutuhan instansi dan formasi yang tersedia.
Memahami istilah-istilah ini tidak hanya akan membantu Anda dalam mengikuti proses seleksi dengan lebih baik tetapi juga mempersiapkan Anda untuk menjadi bagian dari birokrasi Indonesia. Jadi, pastikan Anda sudah tahu ya dan siap sedia untuk menghadapi setiap tantangan dalam seleksi CPNS dan PPPK. Semoga sukses!