Inilah Bobot Penentu SKB CPNS 2023 Sistem CAT beserta Kriteria Kelulusannya
Kotakuid – Seleksi CPNS 2023 dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebentar lagi memasuki tahap akhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Diketahui SKB ini akan berlangsung pada tanggal 16 sampai 22 Desember 2023 untuk kategori CPNS. Sedangkan PPPK sudah berlangsung sejak tanggal 15 November sampai 6 Desember 2023.
Dimana hasil Tes SKB ini nantinya akan menjadi penentu Kelulusan seorang peserta pada Seleksi CPNS 2023.
Pasalnya, Nilai SKB akan mendapatkan Porsi 60 Persen dalam menentukan Kelulusan CPNS 2023.
Sisanya 40 Persen dari Nilai SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar ).
Sekedar informasi tambahan, Computer Assisted Test (CAT) ini adalah tahapan seleski SKB yang mana di dalam tahapan ini dibagi mejadi dua sistem yakni ada Non-CAT dan CAT.
Sementara itu, untuk pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS CAT 2023 dilakukan pada tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan 15 Desember 2023.
Oleh sebab itu, usahakan agar tidak melewatkan pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS dengan sistem CAT yang bisa Anda cek melalui laman SSCASN atau bisa juga lewat website resmi instansi masing-masing.
Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023
Perlu diketahui, kelulusan Seorang Peserta menjadi CPNS 2023 akan ditentukan oleh hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB yang mana sebagai berikut:
- SKD dengan sebesar 40 persen (empat puluh persen)
- SKB dengan sebesar 60 persen (enam puluh persen
Adapun untuk bobot penilaian dari pengadaan SKB CPNS 2023 instansi pusat yang diselenggarakan oleh BKN yakni sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT adalah nilai utama dengan bobot paling rendah adalah 50 persen (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
Jenis dan bentuk tes wawancara dalam tahapan SKB selain dengan menggunakan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi yaitu 30 persen (tiga puluh persen) dari nilai SKB keseluruhan
Jenis dan bentuk tes berupa uji penambahan nilai yang didapatkan dari sertifikat kompetensi diberikan bobot tertinggi 20 persen (dua puluh persen) dari nilai SKB keseluruhan
Lantas, bagi instansi daerah yang akan menyelenggarakan SKB, diharuskan untuk menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Adapun, untuk bobot penilaiannya yakni sebagai berikut:
SKB dengan menggunakan sistem CAT adalah nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen (enam puluh persen) dari nilai SKB keseluruhan
SKB tambahan akan diberikan bobot paling tinggi 40 persen (empat puluh persen) dari nilai SKB keseluruhan
Hasil SKB nantinya akan diintegrasikan dengan nilai SKD. Pengolahan hasil integrasi ini akan dilaksanakan secara langsung oleh ketua Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (Panselnas).
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- 19 September s.d 3 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 20 September s.d 11 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 20 September s.d 14 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 15 s.d 18 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 19 s.d 21 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 19 s.d 23 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 22 s.d 28 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 29 s.d 31 Oktober 2023: Penarikan data final
- 1 s.d 4 November 2023: Penjadwalan SKD CPNS
- 5 s.d 8 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
- 9 s.d 18 November 2023: Pelaksanaan SKD CPNS
- 16 s.d 19 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS
- 20 s.d 22 November 2023: Pengumuman Hasil SKD CPNS
- 23 s.d 25 November 2023: Masa Sanggah
- 23 s.d 27 November 2023: Jawab Sanggah
- 24 s.d 28 November 2023: Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah
- 27 November s.d 2 Desember 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 3 s.d 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT
- 9 s.d 10 Desember 2023: Penarikan data final
- 11 s.d 12 Desember 2023: Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
- 13 s.d 15 Desember 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT
- 16 s.d 22 Desember 2023: Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT
- 23 Desember 2023 – 4 Januari 2024: Integrasi Nilai SKD dan SKB
- 5 s.d 12 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan
- 13 s.d 15 Januari 2024: Masa Sanggah
- 13 s.d 19 Januari 2024: Jawab Sanggah
- 15 s.d 20 Januari 2024: Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah
- 16 s.d 22 Januari 2024: Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah
- 23 Januari s.d 21 Februari 2024: Pengisian DRH NIP CPNS
- 22 Februari s.d 22 Maret 2024: Usul Penetapan NIP CPNS.
Itulah di atas penjelasan tentang bobot penentu SKB CPNS 2023 Sistem CAT beserta kriteria kelulusannya. Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.