Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Honorer yang Mengabdi 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Honorer yang Mengabdi 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

IMG 20240364 093855288 copy 2102×1200

Kotaku.id Honorer yang Mengabdi 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes – Salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh pemerintah dalam mengangkat honorer menjadi ASN PPPK tanpa tes adalah masa pengabdian yang telah dilakukan. Lamanya masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan utama bagi pemerintah dalam proses mengangkut honorer menjadi ASN PPPK tanpa harus mengikuti tes. Junimart Girsang, seorang wakil ketua komisi II DPR RI, telah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan pengangkatan honorer sebagai PPPK tanpa harus melalui proses tes.

Honorer yang Mengabdi 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

3t
Honorer yang Mengabdi 5 Tahun Bakal Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Menurut Junimart Girsang, yang menjabat sebagai wakil ketua komisi II DPR RI, ada satu hal yang kami perhatikan secara kritis terkait dengan tenaga honorer. Kami telah menyatakan bahwa setelah seseorang bekerja sebagai tenaga honorer selama lima tahun berturut-turut, maka secara otomatis mereka harus diangkat menjadi PPPK tanpa harus mengikuti tes. Janji tersebut tentu menjadi berita yang menggembirakan bagi para kehormatan yang telah memberikan pengabdiannya selama lima tahun atau bahkan lebih.

Di samping itu, pembahasan mengenai tenaga honorer telah diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, yang saat ini sedang dalam tahap penataan ASN dengan target penyelesaian pada bulan Desember 2024. Pemerintah juga sedang merampungkan manajemen ASN sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 melalui peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan.

Kami berharap bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, nasib para tenaga honorer dapat berubah menjadi lebih sejahtera melalui kebijakan pengangkatan sebagai PPPK tanpa harus mengikuti tes. Informasi ini kami sampaikan sebagai kabar gembira yang telah dinantikan sejak lama oleh para tenaga honorer yang berjuang keras.

Syarat dan Ketentuan Pengangkatan PPPK Tanpa Tes

Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), terdapat serangkaian kriteria yang harus dipenuhi oleh para honorer agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui proses tes, yang meliputi hal-hal berikut:

1. Pengabdian minimal 5 tahun

Para honorer harus aktif bekerja di sebuah instansi pemerintah selama minimal lima tahun secara terus-menerus. Ini menunjukkan dedikasi dan pengalaman yang cukup dalam lingkungan pemerintahan.

2. Memiliki surat keterangan kerja

Honorer harus memiliki dokumen resmi yang menyatakan status pekerjaan mereka di instansi pemerintah. Surat keterangan kerja ini adalah bukti konkrit atas pengabdian dan kinerja mereka selama periode tertentu.

3. Menuhi kualifikasi pendidikan

Honorer harus memiliki pendidikan yang relevan dengan bidang atau jabatan yang lamarnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas yang diberikan.

4. Menuhi persyaratan kesehatan

Honorer harus melewati pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi fisik dan mental yang baik. Sehingga siap untuk menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

5. Bebas dari narkoba

Honorer harus bebas dari penggunaan atau ketergantungan pada narkoba. Ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam lingkungan kerja pemerintah.

6. Tidak pernah dihukum penjara

Para honorer tidak boleh memiliki catatan pidana yang merugikan, terutama yang melibatkan penjara. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas lembaga pemerintah serta menjamin perilaku yang etis dari para pegawai.

Manfaat Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK

3s
Manfaat Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK

Mengangkat honorer menjadi PPPK memberikan sejumlah manfaat yang signifikan. Salah satunya adalah memberikan kepastian mengenai status kepegawaian yang lebih terjamin bagi mereka yang mendapat promosi ini. Selain itu, dengan menjadi PPPK, honorer tersebut akan memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan rekan-rekan sejawatnya yang juga berstatus PPPK. Dengan demikian, terciptalah kesetaraan yang lebih baik dalam lingkungan kerja.

Tidak hanya itu, penayangan ini juga membawa dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan mereka. Dengan status PPPK, honorer yang terangkat akan menerima gaji dan tunjangan yang lebih sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku. Hal ini tentu menjadi dorongan positif dalam meningkatkan kesejahteraan finansial mereka.

Selain itu, menjadi PPPK juga membuka peluang yang lebih luas bagi honorer tersebut untuk mengembangkan inovasi. Mereka akan memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dapat meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka. Dengan demikian, diangkatnya honorer menjadi PPPK tidak hanya memberikan manfaat secara individu, tetapi juga berpotensi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di berbagai sektor.

Kesimpulan

Dengan demikian, pengangkatan honorer menjadi PPPK tidak hanya sekedar langkah administratif, tetapi juga membawa dampak positif bagi individu yang bersangkutan serta bagi sistem kepegawaian secara keseluruhan.

Dengan memberikan kepastian status, hak dan kewajiban yang setara, peningkatan kesejahteraan, dan peluang pengembangan karir. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperbaiki dan memperkuat struktur kepegawaian yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Sebagai suatu upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan pegawai negeri, langkah ini patut dipertimbangkan secara lebih luas dalam konteks perbaikan sistem kepegawaian di masa depan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan