Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK DPR RI dan Kemenpan RB Kompak Mengatur Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Ini Penjelasannya!

DPR RI dan Kemenpan RB Kompak Mengatur Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Ini Penjelasannya!

DPR RI dan Kemenpan RB Kompak Mengatur Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Ini Penjelasannya
DPR RI dan Kemenpan RB Kompak Mengatur Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Ini Penjelasannya

Kotakuid – Isu pengangkatan honorer jadi PPPK bukan lagi isapan jempol semata. Dikabarkan, DPR RI bersama dengan Kemenpan RB resmi mengesahkan UU ASN.

Salah satu isi dari UU ASN yang telah disahkan DPR RI dan Kemenpan RB yaitu mengenai pengangkatan honorer jadi PPPK.

Disampaikan bahwa pada awalnya pengangkatan honorer jadi PPPK akan dilaksanakan maksimal pada tanggal 28 November 2023.

Namun, sepertinya pengangkatan honorer jadi PPPK ini akan tertunda lagi.

Hal tersebut disebabkan karena, meski adanya pengesahan UU ASN namun isi dari peraturan UU ini belum juga keluar.

Berdasarkan hal tersebut DPR RI telah resmi meminta adanya kekompakan untuk mengatur pengangkatan honorer bersama Kemenpan RB.

Sehingga DPR RI berharap bahwa Kemenpan RB bersama dengan pemerintahan terkait bisa membuat peraturan secara rinci.

Peraturan pemerintah ini diharapkan memberi secara rinci dalam hal pengangkatan honorer jadi PPPK.

Ahmad Doli Kurnia Tanjung, yang merupakan Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa detail pengangkatan ini akan dibahas pada penyusunan rapat rancangan peraturan pemerintah.

Karena, DPR RI Komisi II dari awal fokus pada hal penyelesaian masalah ASN termasuk PPPK.

Maka diharapkan UU ASN bisa menjadi payung untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.

Ahmad Doli juga menegaskan bahwa penataan honorer untuk menjadi PPPK akan berakhir pada bulan Desember 2024.

Sehingga DPR RI meminta kepada Kemenpan RB mengatur secara jelas tahapan-tahapannya sampai dengan tahun 2024 dan bentuk penyelesaiannya.

Hal inilah yang membuat telah kesepakatan antara DPR RI bersama dengan Kemenpan RB yang akan Kembali dibahas dalam rapat kerja selanjutnya.

Demikian pembahasan tentang DPR RI bersama Kemenpan RB kompak mengatur pengangkatan honorer jadi PPPK 2O23.

Semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan