Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipercepat, PHK Massal Ditunda Sampai Desember 2024

Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Dipercepat, PHK Massal Ditunda Sampai Desember 2024

Pengangkatan Honorer

Kotakuid – Penghapusan tenaga honorer akan dimulai pada bulan Desember 2024 yang akan datang.

Hal tersebut menjelaskan tentang penjelasan opsi yang bisa dilakukan dengan mengangkat beberapa honorer menjadi PPPK.

Oleh karena itu, DPR berharap untuk  pengangkatan honorer jadi PPPK bisa dipercepat.

Oleh sebab itu, honorer diberikan kesempatan sampai Desember 2024 yang nantinya akan berpeluang diangkat jadi PPPK full time atau part time.

Perlu diketahui, sebelum disahkan pada bulan Desember 2023 pemerintah merencanakan jika penghapusan tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023.

Waktu yang jauh lebih singkat dari yang telah ditetapkan sekarang ini. Lebih berpeluang besar untuk menjadi PPPK.

Sebelum itu, pemerintah menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer, pemerintah resmi memastikan tidak akan ada PHK massal.

Di sisi lain undang-undang ASN sudah mengusulkan mengenai pengangkatan sejumlah honorer menjadi PNS dan PPPK.

Bahkan para tenaga honorer, berkesempatan besar diangkat menjadi PPPK, karena Menpan RB menegaskan mekanisme kerja PPPK akan lebih diperluas.

Tidak hanya itu saja, usulan yang berupa pengangkatan sejumlah honorer menjadi PPPK ini akan dibahas kembali secara lebih rinci.

Diketahui ada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang telah tertera dan membahas mengenai persyaratan honorer menjadi PNS atau PPPK. 

Hal ini tentu menuai beberapa cara agar honorer dapat diangkat menjadi PPPK dengan persyaratan yang terpenuhi.

Hal ini, tentu berdasarkan dengan syarat pendaftaran seleksi PPPK.

Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR menjelaskan melalui sebuah wawancara, jika penghapusan tenaga honorer diberlakukan sampai batas Desember 2024. 

Meskipun demikian, honorer tetap mendapatkan kelayakan gaji tahun 2024. Tidak hanya itu hal ini juga sudah ditetapkan oleh Sri Mulyani yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Tentunya untuk tenaga honorer masih berkesempatan diangkat dan menjadi PPPK.

Namun, tentunya wajib melaksanakan tes seleksi yang akan diselenggarakan di setiap tahunnya.

Demikian informasi yang dapat disampaikan mengenai penghapusan tenaga honorer yang diperpanjang hingga Desember 2024 mendatang.

Semoga ulasan di ata bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan