Honorer Akan Segera Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Jika Memenuhi Syarat Ini, 6 Kategori Jadi Prioritas

Kotaku.ID – Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN merupakan momen yang sangat diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh banyak tenaga non ASN. Namun hal ini mendapatkan angin segar setelah disahkannya Undang-Undang ASN 2023 yang secara resmi menjadi payung hukum dalam proses penataan honorer.
Tidak banyak yang tahu bahwa ada beberapa kategori prioritas pemerintah yang diutamakan diangkat dari honorer menjadi PNS tentunya dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi sehingga tenaga honorer tersebut bisa diangkat tanpa tes.
Berdasarkan Undang-Undang ASN, seorang honorer diatas 35 tahun bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes jika sudah memenuhi persyaratan.
Penuntasan tenaga honorer ini diberi waktu sampai Desember 2024, sehingga nantinya istilah status honorer juga akan dihapus mulai Desember tahun depan.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes. Ada beberapa persyaratan dan kategori yang menjadi prioritas utama pemerintah.
Sedangkan di sisi lain, tenaga honorer disiapkan untuk mengisi formasi PPPK lebih banyak dibandingkan menjadi seorang PNS. Pemerintah saat ini fokus mengangkat honorer dengan status PPPK dibandingkan PNS.
PPPK sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu atau full time dan PPPK paruh waktu.
Honorer yang diangkat menjadi PPPK nantinya akan memiliki kesempatan menjadi seorang PNS jika memenuhi kualifikasi dan syarat yang sesuai.
Beberapa kategori honorer yang menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat menjadi PNS salah satunya adalah tenaga honorer di bidang pendidikan, bidang pertanian, bidang kesehatan, bidang administratif dan bidang penelitian.
Tapi tidak semua tenaga honorer di bidang tersebut langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes, tetap harus mengikuti prosedur seleksi untuk mencari kandidat terbaik sebagai pegawai instansi pemerintah nantinya.
Nah, pada pasal 131 ayat 4 revisi UU ASN menjelaskan honorer bisa diangkat tanpa tes dengan mempertimbangkan ijazah pendidikan terakhir, masa kerja dan juga gaji yang sudah diterima.
Proses penuntasan honorer ini mencakup proses penataan verifikasi, validasi dan juga pengangkatan honorer menjadi ASN. Dan semuanya akan segera diselesaikan pada akhir tahun 2024.
Syarat honorer diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, antara lain:
- Honorer minimal berusia 19 tahun, dan maksimal berusia 46 tahun.
- Masa kerja honorer minimal harus satu tahun terus menerus, namun syarat ini tidak berlaku untuk honorer dokter yang sudah menjalankan masa bakti.
- Honorer dokter yang sedang menjalankan tugas maksimal berusia 45 tahun dan bersedia untuk bekerja di daerah perbatasan minimal 5 tahun.
- Honorer dengan tenaga ahli khusus yang memang dibutuhkan oleh negara, namun tetap sesuai syarat usia maksimal 46 tahun.
- Honorer berusia maksimal 46 tahun mempunyai masa kerja 20 tahun keatas di instansi pemerintah.
- Honorer berusia maksimal 40 tahun mempunyai masa kerja 5-10 tahun terus menerus di instansi pemerintah.
- Honorer berusia maksimal 37 tahun mempunyai masa kerja 1-5 tahun terus menerus di instansi pemerintah.
Proses pengangkatan honorer ini akan melalui beberapa tahap seperti tahapan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lainnya.