Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Guru PPPK 2024 Kebanjiran 9 Tunjangan, Tak Kalah dengan PNS!

Guru PPPK 2024 Kebanjiran 9 Tunjangan, Tak Kalah dengan PNS!

image 12

Kotaku.id Guru PPPK 2024 Kebanjiran 9 Tunjangan, Tak Kalah dengan PNS! – Guru yang dipekerjakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 akan menerima tidak kurang dari sembilan tunjangan tambahan selain dari gaji pokok mereka. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan kenaikan pendapatan yang bersifat tambahan bagi Guru PPPK 2024. Besarnya tunjangan yang akan diterima oleh guru PPPK pada tahun 2024 terbilang luar biasa mengagumkan, beberapa di antaranya bahkan setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut ketentuan yang tercantum dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Guru PPPK 2024 yang telah diangkat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya akan diberikan tunjangan yang sejalan dengan yang diterima oleh PNS di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Besarannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal tunjangan, sebagaimana berlaku bagi PNS. Dengan demikian, peningkatan tunjangan PPPK guru pada tahun 2024 tidak hanya menggembirakan, tetapi juga sesuai dengan norma yang berlaku di bidang tunjangan dalam lingkup pegawai pemerintah.

Guru PPPK 2024 Kebanjiran 9 Tunjangan, Tak Kalah dengan PNS!

Guru PPPK 2024 Kebanjiran 9 Tunjangan, Tak Kalah dengan PNS!
Guru PPPK 2024 Kebanjiran 9 Tunjangan, Tak Kalah dengan PNS!

Gaji dan tunjangan PPPK guru yang bekerja di instansi daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Perincian 9 tunjangan PPPK guru 2024 di luar gaji pokok adalah sebagai berikut.

Gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menekuni profesi guru dan bekerja di instansi daerah, didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut merupakan rincian dari 9 jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK guru pada tahun 2024, yang melampaui gaji pokok mereka.

1.      Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk PPPK Guru Sertifikasi

Guru PPPK 2024 yang telah bersertifikasi mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setara dengan satu kali gaji mereka, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Penyaluran TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran atau, dengan kata lain, setiap pencairan mencakup 3 kali gaji pokok.

2.      Tunjangan Khusus untuk PPPK Guru yang Ditugaskan di Daerah Khusus

PPPK guru menerima tunjangan khusus apabila ditugaskan di daerah khusus, sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Besaran tunjangan khusus ini setara dengan satu kali gaji dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran atau, dengan kata lain, setiap pencairan mencakup 3 kali gaji pokok.

3.      Tambahan Penghasilan atau Insentif bagi PPPK Guru Non-Sertifikasi

PPPK guru yang belum bersertifikasi mendapat tambahan penghasilan atau insentif sebesar Rp250.000 per bulan, di luar gaji pokok, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022. Penyaluran tambahan penghasilan dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran atau, dengan kata lain, setiap pencairan mencakup 3 kali Rp250.000, yang setara dengan Rp750.000.

4.      Tunjangan Suami/Istri untuk Guru PPPK 2024

PPPK guru mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji mereka, yang hanya diberikan kepada satu suami/istri yang sah, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan ini disalurkan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan. Tunjangan ini dihentikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau kematian suami/istri yang dibuktikan dengan akta perceraian/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

5.      Tunjangan Anak bagi Guru PPPK 2024

PPPK guru mendapat tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji mereka, sesuai dengan ketentuan dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan anak diberikan untuk maksimal 2 anak, termasuk anak kandung, anak tiri, atau anak angkat, dengan syarat bahwa anak tersebut belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun apabila masih sekolah. Penyaluran tunjangan anak dilakukan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan kelahiran atau pengangkatan anak, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.

6.      Tunjangan Beras bagi Guru PPPK 2024

PPPK guru mendapat tunjangan beras di luar gaji, dalam bentuk uang sebesar Rp72.420 per jiwa atau beras sebanyak 10kg per jiwa per bulan. Jika keluarga seorang ASN terdiri dari seorang istri, seorang suami, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang diterima adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.

7.      Tunjangan Jabatan Fungsional untuk Guru PPPK 2024

PPPK guru menerima tunjangan jabatan fungsional di luar gaji, sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan ini diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Jika PPPK menduduki jabatan fungsional, dilantik, dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan tersebut, maka tunjangan akan diberikan pada bulan tersebut.

8.      Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru PPPK 2024

PPPK guru mendapat tunjangan hari raya (THR) di luar gaji, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besaran THR untuk PPPK guru setara dengan PNS karena komponennya sama, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Khusus untuk guru yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka dapat diberikan 50 persen dari tunjangan profesi yang diterima dalam satu bulan.

9.      Gaji ke-13 bagi Guru PPPK 2024

PPPK guru menerima gaji ke-13 di luar gaji, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besaran gaji ke-13 untuk PPPK guru setara dengan PNS karena komponennya sama dengan THR.

Dengan demikian, melalui perincian tersebut, dapat dipahami bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK 2024 yang bekerja di instansi daerah merupakan gabungan dari berbagai elemen, termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional, THR, dan gaji ke-13. Setiap tunjangan memiliki ketentuan khusus dan mekanisme penyaluran yang mengakomodasi berbagai aspek kehidupan dan tanggung jawab guru. Dengan adanya beragam tunjangan ini, diharapkan dapat memberikan penghargaan yang sesuai bagi kinerja dan dedikasi para PPPK guru dalam menjalankan tugas pendidikan di daerah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan