Guru Honorer K2 Lulusan SMA Apa Bisa Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasannya
Kotakuid – Kepastian guru honorer K2 lulusan SMA untuk bisa diangkat jadi PPPK hingga saat ini masih diperbincangkan.
Pasalnya ada banyak guru honorer K2 lulusan SMA yang sampai saat kini masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) UU ASN 2023. Penting untuk diketahui jika kendala diangkatnya guru honorer K2 lulusan SMA menjadi PPPK yakni ada pada masalah ijazah.
Di dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, sejumlah perwakilan rakyat menyampaikan persoalan terkait nasib honorer, terutama guru K2.
Honorer K2 lulusan SMA pada saat ini masih banyak yang belum diangkat menjadi PNS ataupun PPPK. Sebagian besar dari mereka bahkan telah rela mengabdi selama puluhan tahun dengan gaji yang sangat minim. Pertanyaan muncul, apakah mereka bisa diangkat jadi guru PPPK?
Menanggapi hal ini, Azwar Anas menyampaikan bahwa ada peluang untuk seluruh guru honorer berijazah SMA di Indonesia untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Namun menurutnya saat ini, guru honorer K2 dengan ijazah SMA tidak bisa diangkat sebagai PPPK karena ada kendala kualifikasi pendidikan.
Menurutnya permasalahan ini bukanlah karena masalah tidak ada formasi, melainkan persyaratan pendidikannya yaitu minimal sarjana (S1) sesuai dengan UU Guru dan Dosen.
Azwar Anas juga menambahkan jika pemerintah ingin mengangkat guru honorer dengan ijazah SMA menjadi PPPK, maka hal ini akan melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
Oleh sebab itu, Ia mengusulkan untuk melakukan revisi pada UU Guru dan Dosen yang memberikan syarat minimal pendidikan sarjana untuk guru ASN.
Anas juga mengungkapkan akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk keperluan membahas solusi terkait masalah guru honorer K2 lulusan SMA.
MenPAN-RB juga optimistis bahwa melalui pertemuan dua lembaga ini, honorer K2 lulusan SMA bisa menemukan jalan keluar dan mendapatkan solusi yang adil.
Demikian penjelasan tentang guru honorer K2 lulusan SMA yang tidak bisa diangkat jadi PPPK.
Jika ingin diangkat menjadi PPPK, maka guru honorer harus meningkatkan kualifikasi pendidikan ke jenjang S1.