Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Gaji PNS dan PPPK Guru Naik 8 Persen, Ini dia Nominalnya!

Gaji PNS dan PPPK Guru Naik 8 Persen, Ini dia Nominalnya!

image 32
image 32

Kotaku.id Gaji PNS dan PPPK Guru Naik 8 Persen, Ini dia Nominalnya! – Keberuntungan menyapa para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2024, termasuk PNS dan PPPK, baik yang bergerak di bidang teknis maupun sebagai guru. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang efektif mulai 1 Januari 2024, memberikan hembusan udara segar bagi seluruh penerima manfaat.

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) terkait belum sepenuhnya terselesaikan hingga saat ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan bahwa kenaikan gaji ini akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan. Walaupun masih ada kendala administratif, Sri Mulyani menegaskan bahwa hak tersebut akan segera dibayarkan, bahkan jika prosesnya melewati tanggal 1 Januari.

Pencairan Gaji Melalui Mekanisme Rapel

Pencairan Gaji Melalui Mekanisme Rapel
Pencairan Gaji Melalui Mekanisme Rapel

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, dengan tegas memastikan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan sebesar 8%. Meskipun demikian, pencairan kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap menunggu rilis peraturan pelaksana yang sedang dalam proses penyelesaian.

Hingga saat ini, rangkaian peraturan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah. Adapun aturan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru, akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Yustinus, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan berbagai peraturan yang mencakup sejumlah aspek, seperti gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, serta tunjangan Veteran. Hal ini disampaikannya dalam wawancara bersama CNN Indonesia.

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2023 yang disahkan pada September 2023. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 52 triliun telah dialokasikan untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara itu, peningkatan gaji PPPK didasarkan pada alokasi transfer ke daerah yang terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, terutama melibatkan Dana Alokasi Umum (DAU). Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa dua faktor utama yang menyebabkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah adanya tambahan beban kebutuhan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 dan juga tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024. Selain itu, penambahan kebutuhan belanja pegawai juga menjadi faktor penting yang memungkinkan kenaikan gaji sebesar 8%, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai guru.

Besaran Gaji PNS dan PPPK di 2024

Besaran Gaji PNS dan PPPK di 2024
Besaran Gaji PNS dan PPPK di 2024

Berapa jumlah gaji yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru, pada tahun 2024 setelah mengalami peningkatan sebesar 8%? Berikut adalah daftar besaran gaji Pegawai Negeri Sipil tersebut, merujuk pada informasi sumber terpercaya.

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
  • Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
  • Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Golongan II:

  • IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
  • IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
  • IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
  • IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
  • IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
  • IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
  • IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
  • IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
  • IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
  • IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

Demikian pula, Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 juga menunjukkan peningkatan pada berbagai golongan. Berikut rincian gajinya:

  • I: Rp 1.938.276 – Rp 2.901.096
  • II: Rp 2.117.016 – Rp 3.071.412
  • III: Rp 2.206.656 – Rp 3.201.336
  • IV: Rp 2.299.860 – Rp 3.336.768
  • V: Rp 2.511.648 – Rp 4.190.076
  • VI: Rp 2.742.876 – Rp 4.367.314
  • VII: Rp 2.858.976 – Rp 4.552.092
  • VIII: Rp 2.979.828 – Rp 4.744.548
  • IX: Rp 3.203.820 – Rp 5.261.760
  • X: Rp 3.339.252 – Rp 5.484.240
  • XI: Rp 3.339.252 – Rp 5.484.240
  • XII: Rp 3.627.720 – Rp 5.958.144
  • XIII: Rp 3.781.188 – Rp 6.210.108
  • XIV: Rp 3.941.136 – Rp 6.472.764
  • XV: Rp 4.107.780 – Rp 6.746.652
  • XVI: Rp 4.281.660 – Rp 7.031.988
  • XVII: Rp 4.462.776 – Rp 7.329.420

Selain menerima gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PNS dan PPPK) juga berhak atas tunjangan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Demikian daftar penghasilan PNS dan PPPK yang mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada awal tahun 2024. Semoga dengan adanya kenaikan gaji bisa lebih bermanfaat dan mensejahterakan para PNS dan PPPK. Sehingga kedepannya PNS dan PPPK lebih bersemangat dalam kinerjanya untuk pemerintahan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan