Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK PPPK Guru 2023: Syarat Daftar dan Waktu Pelaksanaannya, Jangan Sampai Salah

PPPK Guru 2023: Syarat Daftar dan Waktu Pelaksanaannya, Jangan Sampai Salah

PPPK Guru 2023

Kotaku.id-Dalam waktu dekat, pemerintah akan membuka pendaftaran untuk PPPK guru 2023. Terkait program ini, ada beberapa syarat daftar PPPK guru 2023 yang harus diketahui sebelum melakukan pendaftaran.  Ketentuan itu perlu diketahui karena pendaftaran PPPK diselenggarakan bersamaan dengan seleksi CPNS 2023. Dan menurut data dari pemerintahan, formasi guru dan tenaga kesehatan lebih diutamakan jumlahnya. 

Dari data tersebut tertulis jika hampir 80% formasi diisi oleh tenaga kesehatan dan guru. Untuk itu setelah Anda mengetahui syarat-syarat daftar maka nantinya tinggal disiapkan untuk kemudian mendaftar di waktu yang sudah ditentukan. 

Syarat Daftar PPPK Guru 2023

Perlu diketahui bahwa syarat yang ada ini sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No. 20 2022. Adapun untuk syarat-syaratnya meliputi beberapa ketentuan berikut:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia). 
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimalnya 59 tahun ketika melakukan pendaftaran. 
  3. Tidak pernah menjalani hukum pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak hormat sebagai PPPK, Polri, PNS dan TNI. 
  5. Tidak terlihat dalam politis praktis atau pengurus partai politik. 
  6. Jasmani dan rohaninya dalam kondisi sehat. 
  7. Punya sertifikat pendidik bagi yang memiliki. 
  8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik dari pihak terkait. 
  9. Untuk persyaratan lain sesuai jabatan yang akan dilamar. 

Waktu Penyelenggaraan PPPK Guru 2023

Waktu Penyelenggaraan PPPK Guru 2023

Sesuai Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditetapkan bahwa seleksi CSN tahun 2023 dimulai dari 16 hingga 30 September 2023. Kemudian untuk seleksi pendaftaran dilakukan dari 17 September hingga 6 Oktober 2023. Pastikan kamu melakukan pendaftaran di waktu tersebut agar lebih mudah saat seleksi. 

Ketentuan Lain Terkait PPPK Guru 2023

Ada beberapa ketentuan lain terkait PPPK guru 2023 dan berikut informasi selengkapnya:

1. Formasi Pemerintah Daerah

Bagi kamu yang ingin mengecek formasi dari pemerintah daerah maka harus login terlebih dahulu di akun SSCASN. Namun  sebelum login pastikan Anda membuat akun terlebih dahulu di situs resminya. 

2. Formasi Tersedia (Pemerintah Pusat)

Namun bagi yang ingin melihat formasi tersedia maka bisa dengan melakukan verval ijazah dahulu. Sebelum proses itu dilakukan, kamu harus memastikan jika ijazahnya dinyatakan valid di akun info GTK masing-masing.

Berikut tampilan ijazah apabila sudah dinyatakan valid pada akun info GTK:

“Untuk saat ini ijazah akan dinyatakan valid jika terdapat pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PD DIKTI), jika ijazah belum terdaftar di PD DIKTI, tidak berarti ijazah tersebut tidak syah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter, jika suatu hari data hasil validasi ternyata terindikasi salah, maka sistem akan membatalkan hasil verval tersebut.” 

Pada halaman bawah di keterangan tersebut akan muncul hasil validasi ijazah. Bila hasilnya valid dan sesuai ketentuan maka kamu bisa langsung melakukan pendaftaran. 

Namun bagi yang ijazahnya belum valid maka guru honorer perlu validasi ulang ke pihak terkait. Untuk validasi ulang tinggal siapkan ijazah lalu kunjungi situs resmi dari info GTK. Verifikasi ini penting dilakukan karena ijazah yang ada akan di kroscek dengan database di Dikti. 

Jadi syarat daftar PPPK guru 2023 harus sehat jasmani rohani, usia minimal 20 tahun dan beberapa ketentuan lain. Setelah syarat terpenuhi maka kamu bisa melakukan pendaftaran dari 17 September hingga 6 Oktober 2023

Lalu untuk pilihani  formasi tinggal dipilih apakah dari pemerintah daerah atau pusat. Untuk pemerintah pusat, kamu harus validasi ijazah terlebih dahulu di Info GTK.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan