Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Cara Cek Sertifikasi Guru TW 1 dan 2 di Daerah Sudah Cair Atau Belum, Begini Langkah-Langkahnya!

Cara Cek Sertifikasi Guru TW 1 dan 2 di Daerah Sudah Cair Atau Belum, Begini Langkah-Langkahnya!

KOTAKU.ID – Ada kabar bahagia bagi para guru yang saat ini sedang menunggu pencairan sertifikasi guru triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2024. Ada sejumlah daerah yang memiliki potensi mencairkan sertifikasi guru triwulan I dan 2.

Karena, saat ini Kementerian Keuangan telah mentransfer anggaran ke kas daerah. Dan saat ini menurut data dari Kememdikbud, sudah banyak pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG kedalam  rekening guru, masih ada beberapa Pemda yang sedang dalam proses menyalurkan TPG ke rekening guru. Ada juga, beberapa Pemda yang belum bisa menyalurkan dana tunjangan sertifikasi mengingat saat ini masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.

Informasi Tunjangan Sertifikasi Guru

Dikutip dari Laman Resmi Milik Kemenkeu Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK telah mendorong seluruh Pemda untuk bisa segera menyalurkan dana tunjangan sertifikasi guru  ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana tunjangan sertifikasi diterima di rekening Kas Umum Daerah.

Tunjangan sertifikasi yang dikenal dengan sebutan tunjangan profesi guru yang diberikan oleh pemerintah kepada para guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik. Guru yang telah menerima bisa dari kalangan ASN (PNS dan PPPK) atau tenaga non ASN (honorer).

Adapun, pencairan izin ini dijadwalkan akan disalurkan dalam empat periode, diantaranya ada triwulan I, II, III, dan IV. Pembayaran nantinya akan dilaksanakan pada setiap tiga bulan sekali oleh Pemerintah Daerah masing-masing ke dalam rekening penerima.

Pada saat ini, sudah ada puluhan daerah yang dikabarkan telah menerima izin sertifikasi guru triwulan 1 dan 2. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi guru PNS telah mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan gaji 8 persen.

Sementara itu, untuk besaran tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai pada surat keputusan pengangkatan. Ketentuan terkait tunjangan profesi guru PPPK tertuang pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024. Adapun untuk tunjangan sertifikasi guru non-PNS terdiri atas dua kategori, yaitu guru yang telah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum mempunyai SK inpassing.

Bagi guru yang telah mempunyai SK inpassing maka akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai pada golongan dan pangkatnya.

Cara Cek Sertifikasi Guru di Daerah Sudah Cair Atau Belum

Berikut ini merupakan beberapa langkah-langkah untuk Cara Cek Sertifikasi Guru di Daerah Sudah Cair Atau Belum ke kas daerah. Caranya yaitu dengan melihat anggaran di Kementerian Keuangan.

  1. Langkah pertama adalah melalui https://djpk.kemenkeu.go.id
  2. Selanjutnya, silahkan pilih Jenis Data: TKDD
  3. Pilih Tahun: 2024
  4. Wilayah: Isi dengan provinsi masing-masing
  5. Sub wilayah: silahkan pilih kabupaten masing-masing.
  6. Para guru dapat cek Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah. Bagi daerah yang telah menerima dana dari pusat, maka langkah berikutnya adalah melakukan transfer ke rekening guru.

Daerah yang Telah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 2

Berikut ini merupakan daftar daerah yang telah cairkan tunjangan sertifikasi guru Triwulan 2 2024.

1.       Kota Palangka Raya
2.       Kabupaten Kaimana, Papua Barat
3.       Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
4.       Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT)
5.       Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat
6.       Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
7.       Kabupaten Garut, Jawa Barat
8.       Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara
9.       Kabupaten Merangin, Jambi
10.   Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo
11.   Provinsi Sulut
12.   Provinsi NTB
13.   Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
14.   Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat
15.   Kabupaten Deliserdang PNS SD
16.   Kabupaten Bogor, Jawa Barat
17.   Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
18.   Kabupaten Sleman (Upload daftar hadir), Yogyakarta
19.   Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
20.   Kabupaten Gresik, Jawa Timur
21.   Kabupaten Karimun, Riau
22.   Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
23.   Kota Bekasi, Jawa Barat 18. Kabupaten Lebak, Banten
24.   Kabupaten Serang, Banten
25.   Kabupaten Banyuasin
26.   Kabupaten Polman
27.   Kabupaten Deliserdang
28.   Kabupaten Tapanuli Utara
29.   Kabupaten Lombok Utara
30.   Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan
31.   Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan
32.   Kabupaten Solok Sumatera Barat
33.   Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah
34.   Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan
35.   Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat
36.   Kabupaten Langsa, Aceh Timur.
37.   Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah
38.   Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat
39.   Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan
40.   Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
41.   Jenjang SMA Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
42.   Jenjang SMK, SMA Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat
43.   Jenjang SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Barat.
44.   Kabupaten FakFak, Papua Barat.
45.   Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat
46.   Provinsi Sumatera Selatan Jenjang SMA.
47.   Kota Palembang Sumatera Selatan jenjang SMA
48.   Kabupaten Buton, Sulawesi Teggara
49.   Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (jenjang SMA)
50.   Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (jenjang SMA)
51.   Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (jenjang SMA)
52.   Surabaya, Jawa Timur (jenjang SMA).
53.   Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Jenjang SD)
54.   Kabupaten Bandung Jawa Barat Jenjang SD.
55.   Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah jenjang SMA dan SMK.
56.   Kota Semarang Jawa Tengah jenjang SD PNS.
57.   Kabupaten Ciamis 28. Balam Kabupaten Rokan Hilir, Riau

Kesimpulan

Itulah di atas pembahasan lengkap mengenai informasi cara cek sertifikasi guru di daerah sudah cair atau belum lengkap dengan daftar daerah yang telah cairkan tunjangan sertifikasi guru tw 2. Semoga informasi di atas bermanfaat!

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan