CATAT! Begini Aturan Terbaru Masa Kerja dan Batas Usia Pensiun PPPK 2024
Aturan terbaru batas usia pensiun PPPK 2024 atau masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah direvisi dengan beberapa ketentuan.
Aturan terbaru batas usia pensiun PPPK 2024 tersebut sesuai dengan Undang-Undangan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Dalam aturan terbaru tersebut masa kerja atau batas usia pensiun PPPK 2024 telah berubah sesuai dengan jabatan masing-masing.
Aturan Terbaru Batas Usia Pensiun PPPK 2024
Selain perubahan aturan pada sektor gaji yang mengalami kenaikan 8 persen untuk ASN, ditetapkan pula tentang masa kerja atau batas usia pensiun PPPK 2024.
Adanya peraturan tersebut tentu, harus diikuti dan dipahami oleh PPPK 2024. Dengan adanya aturan baru tersebut maka PPPK tidak harus mengabdi hingga umur 60 tahun. Dimana hal tersebut dapat membuat usia pensiunan nya lebih cepat.
Dengan adanya ruas yang telah direvisi tersebut, semua jabatan akan dapat mempersiapkan diri untuk menyambut datangnya usia tua.
Masa kerja yang telah diperbarui dalam aturan terbaru UU ASN 2023, menjadikan batas usia pensiun PPPK 2024 berbeda-beda tergantung dengan jabatan yang ditempati.
Batas Usia Pensiun PPPK 2024
Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 55 UU ASN 2023, bahwa PPPK mempunyai batas usia pensiun berdasarkan jabatan masing-masing.
Berikut ini adalah batas usia pensiun PPPK 2024 seperti yang tertera dalam aturan baru UU ASN.
- PPPK Jabatan Manajerial
PPPK yang menempati posisi sebagai administrator dan pengawas memiliki batas usia pensiun yang ditetapkan hingga mencapai 58 tahun. Sementara itu, bagi PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, madya, dan pratama, masa kerja mereka diperbolehkan hingga mencapai usia 60 tahun.
- PPPK Kategori Non Manajerial
PPPK yang menempati posisi pelaksana diberikan batas usia pensiun hingga 58 tahun. Sementara itu, untuk PPPK yang berada dalam jabatan fungsional, masa kerja mereka diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa aturan masa kerja tersebut berlaku uga untuk PNS, dengans skema aturan yang sama.
Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pendaftaran CPNS-PPPK secara umum, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB):
- Seleksi Administrasi
Pendaftar akan mengikuti seleksi administrasi melalui Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/). Setelah membuat akun, hasil seleksi administrasi dapat dilihat di laman tersebut sesuai dengan jadwal pengumuman. Jika dinyatakan lolos, pendaftar diharuskan mengunggah dokumen untuk proses verifikasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes SKD dilakukan dalam bentuk ujian komputer (CAT) dan terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah berhasil lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap SKB yang dilaksanakan oleh instansi terkait. Tes SKB mencakup Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes.
- Integrasi Nilai
Setelah menyelesaikan SKD dan SKB, dilakukan integrasi nilai sesuai regulasi yang menetapkan bobot SKD sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen. Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD dan SKB, dengan total SKD dihitung berdasarkan skor tertinggi dibagi persentase skor dan dikalikan bobot SKD 40 persen. Total SKB terdiri dari 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).
- Pengumuman Kelulusan
Pendaftar diminta untuk memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan keempat tahapan seleksi. Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui situs web resmi instansi yang bersangkutan sesuai dengan formasi yang telah dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor tertinggi dari SKD dan SKB.
- Pemberkasan
Setelah melalui kelima tahap seleksi, pendaftar diminta untuk mengisi formulir yang akan disimpan di instansi terkait.
Nominal gaji PPPK 2024
Selain ketentuan batas usia pensiun PPPK 2024, terkait gaji juga terdapat perubahan dari aturan sebelumnya.
Berita terkait nominal gaji PPPK 2024 dalam peraturan terbaru pemerintah mengungkapkan adanya kenaikan sebesar 8 persen jika dibandingkan dengan gaji sebelumnya.
Oleh karena itu, gaji pada golongan terendah diproyeksikan berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta, sementara golongan tertinggi XVII dapat menerima gaji mulai dari minimal Rp4,4 juta hingga maksimal Rp7,3 juta. Untuk rincian lebih lanjut, dapat ditemukan dalam daftar yang disediakan.
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Demikian Adalah rincian tentang masa kerja dan aturan terbaru batas usia pensiun PPPK 2024 yang akan diterbitkan oleh pemerintah, dalam rangka menjamin kesejahteraan PNS dan PPPK dalam skema yang lebih teratur dengan adanya aturan baru tersebut.